𝐌𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐊𝐒𝐏 𝐀𝐫𝐭𝐚 𝐊𝐫𝐞𝐬𝐧𝐚 𝐒𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐑𝐮𝐩𝐢𝐚𝐡, 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐠𝐞𝐫𝐚𝐤 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭!


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -- 28 Juli 2025 – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Kresna Sejati Cabang Rawalo, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp 415.147.000 (Empat ratus lima belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah). Laporan polisi dengan Nomor: STTLP/66/VII/2025/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah ini didaftarkan pada Kamis, 24 Juli 2025, oleh Rian Alif Yuliawan selaku kuasa dari Ketua Pengurus KSP Arta Kresna Sejati Pusat.


Terlapor dalam kasus ini adalah Amir Rudin (25 tahun), seorang mantan karyawan KSP Arta Kresna Sejati Cabang Rawalo, beralamat di Sumberwulan RT 016 RW 005, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Dugaan penggelapan ini terungkap setelah ditemukan adanya 787 anggota fiktif yang diajukan untuk pinjaman, dengan total nilai kerugian tersebut, yang dilakukan sejak tanggal 28 April 2025 hingga 9 Juli 2025.


Gerak cepat Polresta Banyumas patut diacungi jempol. Begitu laporan diterima pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Amir Rudin langsung diamankan dan digelandang ke Polresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan dan penyelidikan kasus telah dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/118/VII/RES.1.11./2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jateng.


Kasus ini semakin melebar, pasalnya, menurut keterangan dari salah satu karyawan KSP Arta Kresna Sejati yang enggan disebutkan namanya, dua orang lainnya diduga turut serta dalam kasus penggelapan ini dan kini masih buron.


Pihak KSP Arta Kresna Sejati mengapresiasi kesigapan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas dalam menangani kasus ini. Penangkapan cepat Amir Rudin diharapkan menjadi peringatan keras dan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa, serta mendorong dua terduga pelaku lainnya yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Integritas dan kepercayaan dalam lembaga keuangan harus dijaga, dan setiap upaya penggelapan harus ditindak tegas demi keadilan dan kepastian hukum.(***) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.

Lebih baru Lebih lama