Mediasi di PN Batang Buntu, Kuasa Hukum CV New Kuda Mas Surati Bea Cukai dan Kantor Pajak



𝐁𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Karena jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Batang, dengan perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg, antara CV New Kuda Mas sebagai Penggugat dan PT KCC Glass Indonesia sebagai Tergugat mengalami jalan buntu, maka Kuasa Hukum Penggugat akan mengirimkan surat ke Bea Cukai dan Kantor Pajak.


Hal itu ditegaskan Nanang Nasir, SH, kuasa hukum Penggugat CV New Kuda Mas usai mediasi, yang difasilitasi oleh Ketua di PN Batang Wasis Priyanto, SH, Rabu (16/7), setelah sebelumnya ditunda, dengan alasan karena Ketua PN Batang sebagai Mediator, ada keperluan dinas yang mendesak.


"Kenapa kami akan mengirim surat ke Bea Cukai dan Kantor Pajak, karena negara juga dirugikan dengan adanya fasilitas-fasilitas fiskal yang diberikan kepada PT KCC Glass Indonesia sebagai perusahaan asing (Korea), dengan nilai lebih kurang sebesar Rp 47 miliar, dengan syarat harus kerjasama kemitraan usaha dengan UKM lokal," ujar Nanang.


Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan ternyata CV New Kuda Mas hanya dijadikan sebagai alat untuk mengambil fasilitas fiskal tersebut, karena CV New Kuda Mas tidak diberikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kemitraan usaha, terkait “Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Domistik”, yang ditanda tangani bersama, antara Penggugat dan Tergugat, pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 di Kantor Tergugat, sesuai rekomendasi lembaga negara, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), yang mengeluarkan peraturan tentang fasilitas fiskal.


"Inikan sama halnya PT KCC Glass Indonesia, perusahaan yang berasal dari Korea itu, ada dugaan dengan sengaja membodohi pemerintah negara Indonesia, untuk memperoleh fasilitas fiskal yang bernilai kurang lebih sebesar Rp 47 miliar itu. Karena dalam mediasi, direktur PT KCC Glass, orang Korea bernama Shon Ji Kwon tidak mengakui adanya proses kesepakatan kemitraan usaha, yang melibatkan negara melalui Kementerian Investasi BKPM," tandasnya.


Nanang Nasir juga mengatakan, adanya kesepakatan kemitraan usaha tersebut, PT KCC Glass Indonesia kemudian meminta kepada CV New Kuda Mas, untuk menyiapkan alat, tempat dan perlengkapan kerja hingga mencapai Rp 5,461 miliar dan itu semua sudah dikeluarkan oleh CV New Kuda Mas sejak tahun 2023 lalu, dengan pertimbangan akan kembali modal usahanya, dengan mengerjakan pekerjaan yang dijanjikan oleh perusahaan Korea tersebut.


"Tapi kenyataannya, kesepakatan kemitraan usaha itu diingkari oleh perusahaan dari Korea itu. Padahal yang menunjuk CV New Kuda Mas itu juga PT KCC Glass sendiri atas rekomendasi BKPM. Ini jelas perusahaan dari Korea itu main-main dengan pemerintah negara Indonesia," tandasnya.


Padahal sangat jelas disebutkan, bahwa di Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor  4 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, pasal 4 ayat (4) menyebutkan terkait, 

a. fasilitas fiskal yang diterima mencakup, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; 

b. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; 

c. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; 

d. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);

e.  fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; 

f. pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan 

g. pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang 

merupakan industri padat karya.

Lebih baru Lebih lama