𝐊𝐒𝐏 𝐊𝐞𝐦𝐮𝐧𝐢𝐧𝐠 𝐌𝐢𝐭𝐫𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐚𝐝𝐚 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠

 

𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 8 Agustus 2025 – Ny. Musliah, seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kemuning Mitra Persada Cabang Purwokerto ke Polresta Banyumas. Laporan ini dibuat setelah dirinya dan keluarga mengalami tindakan intimidasi serta dugaan perampasan barang yang dilakukan oleh para penagih utang dari koperasi.


Musliah, yang merupakan nasabah KSP, menjelaskan bahwa ia memiliki sisa utang sebesar Rp 3.920.000 dari total pinjaman awal Rp 7 juta. Ia mengakui belum bisa melunasi sisa utang tersebut.


Pada suatu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tujuh orang penagih utang berinisial MY, G, B, R, B, dan H mendatangi rumah Musliah. Tindakan mereka membuat keluarga Musliah merasa ketakutan, bahkan diduga disertai ancaman. Para penagih ini kemudian secara paksa mengambil sejumlah barang di dalam rumah, yaitu kulkas, meja makan, sofa, rice cooker, dan freezer.


Musliah menegaskan bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya dan tidak ada kaitannya dengan utang yang ia miliki di koperasi.


Sebelum melayangkan laporan, Musliah yang didampingi kuasa hukum Edi Sanjaya & Rekan, telah mencoba jalur kekeluargaan dengan pimpinan cabang koperasi, Muhammad Yamin. Pertemuan yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini tidak menemukan titik terang. Pimpinan koperasi justru mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan para penagih sudah sesuai dengan prosedur.


"Mengambil barang secara paksa di malam hari, apalagi barang tersebut bukan milik nasabah, adalah perbuatan melanggar hukum," tegas Edi Sanjaya. "Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi nasabah yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang seperti ini."


Kuasa hukum korban berharap pihak Polresta Banyumas segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.


𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢


Berdasarkan dugaan pelanggaran ini yang disampaikan, tindakan pihak koperasi dan para penagihnya dapat diduga melanggar beberapa aturan hukum:

  

--  Tindak Pidana Perampasan dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP): Tindakan pengambilan barang milik orang lain secara paksa, apalagi diiringi dengan ancaman yang menimbulkan rasa takut, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

--  Pelanggaran Hukum Perdata: Penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengambilan barang jaminan harus melalui mekanisme yang sah, bukan main hakim sendiri. Terlebih, barang yang disita adalah milik orang lain yang tidak terkait dengan perjanjian utang-piutang.

 

--  Etika Penagihan: Tindakan penagihan yang dilakukan di malam hari dan dengan jumlah penagih yang banyak dapat menimbulkan intimidasi, yang melanggar etika dan prinsip-prinsip penagihan yang sehat.(*) 


(𝐏𝐫𝐚𝐲𝐢𝐭)

Lebih baru Lebih lama