𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚 𝐔𝐭𝐚𝐧𝐠-𝐏𝐢𝐮𝐭𝐚𝐧𝐠, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐧𝐢𝐚𝐲𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐫𝐞𝐣𝐨

 

𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐑𝐄𝐉𝐎, 𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀𝐑𝐄𝐀𝐋𝐈𝐓𝐀𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐂𝐎𝐌 – Seorang warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AEP (54), diduga menjadi korban penganiayaan dan kehilangan dua sertifikat tanah saat mendatangi sebuah rumah di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo. Peristiwa ini terjadi pada 4 September 2025 dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.


Menurut laporan polisi bernomor LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng, korban, Ari Edi Pambudi (54), datang ke kediaman Teguh Yuliani, istri dari terduga pelaku Ahdiyat Ridho. Kedatangan korban bersama tiga orang saksi ini bertujuan untuk membahas perjanjian terkait sertifikat tanah milik Teguh Yuliani yang dipegang korban sebagai jaminan utang-piutang.


Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, pertemuan ini telah direncanakan sebelumnya melalui komunikasi via WhatsApp dengan Teguh Yuliani. Namun, saat korban dan para saksi tiba di lokasi dengan mobil Expander bernomor polisi R 1744 JR, mereka tidak sempat turun. Terlapor Ahdiyat Ridho tiba-tiba membuka pintu mobil dan langsung menekankan sebatang kayu ke arah perut korban.


Korban kemudian ditarik keluar dari mobil dan seketika itu muncul sekitar tujuh orang dari dalam rumah yang ikut melakukan kekerasan. Para pelaku menggunakan potongan kayu dan bambu sepanjang kurang lebih 1 meter untuk memukul serta menginjak korban. Tidak hanya itu, mobil korban juga turut menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami kerusakan di beberapa bagian bodi.


Melihat kejadian tersebut, ketiga saksi berusaha melerai, namun korban berhasil menyelamatkan diri ke arah selatan, sementara para saksi masih berada di lokasi. Akibat insiden ini, korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Selain itu, korban juga mengaku kehilangan dua sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) 75/Karangpucung atas nama Muriah dan salinan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 82/Sokanegara atas nama Yayasan Karya Dharma Banyumas, yang diduga diambil oleh terlapor.


𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐬𝐮𝐫 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧


Dari kronologi yang disampaikan, adanya undangan pertemuan melalui WhatsApp dari pihak istri terlapor menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan ini. Pihak terlapor diduga telah mempersiapkan orang-orang dan alat yang digunakan untuk melancarkan serangan saat korban datang.


Dalam hukum pidana, jika dugaan unsur perencanaan ini terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang lebih berat, yang memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman lebih serius dibandingkan penganiayaan biasa.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media Mediarealitanews.com belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari terlapor maupun pihak keluarganya. Berita ini dibuat berdasarkan bukti laporan polisi dan keterangan dari korban serta ketiga saksi yang telah diwawancarai. Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan pihak Polres Purworejo.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

Lebih baru Lebih lama