𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 24 September 2025 — Pernyataan yang dilontarkan oleh Bupati Banyumas terkait aset Kebondalem, yang disebut akan diubah menjadi Sport Center Modern dan telah memiliki dua investor, menuai sorotan tajam. Berita dari Tribun Banyumas pada 18 September 2025, yang memuat rencana tersebut, dianggap sebagai penyesatan hukum dan mengancam kerugian negara.
Pernyataan ini muncul setelah hampir 19 tahun aset Kebondalem terbengkalai akibat sengketa hukum dengan PT Graha Cipta Guna (GCG). Ironisnya, perusahaan swasta tersebut diketahui telah menyewakan aset hingga tahun 2047, dengan para penyewa telah melakukan pembayaran penuh.
Ananto Widagdo, kuasa hukum sekaligus warga Banyumas, secara tegas membantah pernyataan "dianggap tuntas" dalam konteks hukum, seperti yang tertulis di berita tersebut. "Hukum itu tidak boleh ada kata 'dianggap tuntas'. Pernyataan ini jelas-jelas sebuah penyesatan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Ananto mengkritik ketidaktegasan Bupati dalam menindak penghuni liar. Ia menyoroti fakta bahwa perjanjian sewa yang dilakukan oleh pihak swasta hingga tahun 2047 secara terang-terangan merugikan negara, karena tidak ada pemasukan sepeser pun ke Kas Daerah.
Seorang warga Banyumas yang enggan disebutkan namanya menambahkan, "Bupati seharusnya bertindak tegas setelah menerima pengembalian aset yang diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada 4 Maret 2025. Hingga enam bulan berlalu, tidak ada tindakan nyata terhadap perusahaan swasta tersebut."
Ananto menambahkan, bahwa aset ini masih dalam sengketa hukum di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung atas laporannya sebagai kuasa hukum rakyat Banyumas. Oleh karena itu, ia mempertanyakan investor mana yang mau berinvestasi jika objeknya masih bermasalah secara hukum.
"Dalam hal ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak)," pungkasnya.
Berita ini dibuat untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas agar segera mengambil langkah konkret. Tegaknya hukum dan keadilan harus menjadi prioritas, dengan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang telah merugikan negara dan rakyat Banyumas. Masyarakat menuntut kejelasan dan komitmen penuh dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.(*) 𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.
Posting Komentar