𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Meskipun terdapat surat pernyataan yang dibuat di balai desa, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa Mawar (14), siswi SMPN 1 Patimuan, dipastikan tetap berlanjut ke jalur hukum. Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke kepolisian dan hingga kini laporan tersebut belum dicabut.
Berdasarkan pantauan media, kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban, Yusman, ke Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran pada tanggal 9 September 2025. Dua hari setelah laporan dibuat, pada tanggal 11 September 2025, sebuah surat pernyataan dibuat di ruang Kepala Desa Sidamukti yang mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Diduga pelaku pelecehan berinisial AR (16), seorang pelajar di SMKN 1 Pangandaran, Jawa Barat. Berdasarkan bukti yang ada dan pengakuan kedua belah pihak, tindakan pelecehan tersebut telah terbukti.
Surat pernyataan yang dibuat di tingkat desa tersebut dinilai tidak dapat menganulir laporan resmi yang telah dibuat oleh orang tua korban di kantor kepolisian. Dalam hal ini, laporan polisi tetap menjadi dasar penegakan hukum karena pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius.
Karena laporan pengaduan tersebut belum ada pencabutan, maka kasus ini secara hukum masih terbuka dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Laporan ini menjadi penegasan bahwa pihak korban memilih untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, terlepas dari upaya mediasi yang dilakukan di tingkat desa.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝