𝑩𝒂𝒏𝒚𝒖𝒎𝒂𝒔, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NF (24), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, karena kedapatan memiliki 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis psikotropika.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (21/9/2025) sekira pukul 22.30 wib di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kembaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis Alprazolam Attarax, 13 (tiga belas) butir Alprazolam Merci, serta sebuah ponsel pintar warna hitam merek Xiaomi Pocco.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat terlarang.
“Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti psikotropika tersebut adalah miliknya,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025).
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, imbuhnya.
Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa kesehatan tersangka serta menguji barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jateng.
“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran psikotropika di wilayah Banyumas,” tambah Kompol Willy.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
Posting Komentar