𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 15 Oktober 2025 Keresahan melanda warga masyarakat, khususnya tokoh agama, di Dusun Karangtengah, Desa Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terkait dugaan praktik bisnis ilegal yang dijalankan oleh seorang warga berinisial Mufid. Usaha yang dijalankan Mufid diduga keras sebagai "link silent" dengan konten yang meresahkan, termasuk dugaan muatan pornografi, dan beroperasi tanpa izin resmi.
Berdasarkan keterangan dan surat pernyataan yang dihimpun dari masyarakat, usaha yang dijalankan Mufid ini disinyalir menghasilkan pendapatan besar dari warga sekitar tempat tinggalnya. Keberadaan bisnis yang mencurigakan ini, terutama dengan adanya indikasi gambar-gambar senonoh, memicu protes dan gebrakan dari masyarakat Karangtengah.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐜𝐮𝐫𝐢𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena dalam menjalankan operasinya, Mufid mempekerjakan lebih dari 50 orang. Tim kerja yang dikenal sebagai "Silent Team" ini menambah kesan bahwa jenis usaha yang dijalankan memang bersifat tertutup dan dipertanyakan legalitasnya.
Setelah adanya gejolak dan penolakan dari warga Karangtengah, Mufid dilaporkan telah memindahkan lokasi usahanya. Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya, kini kegiatan tersebut bergeser ke Dusun Gombong, sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat operasional sebelumnya. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk menghindari pengawasan dan sanksi dari pihak berwenang.
𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐄𝐟𝐞𝐤 𝐉𝐞𝐫𝐚
Sebelum pindah lokasi, Mufid diketahui telah membuat surat pernyataan resmi tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Mufid menyatakan kesediaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap menerima sanksi hukum apabila di kemudian hari terbukti melanggar isi surat pernyataannya.
Masyarakat dan mediarealitanews.com mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Pemerintah Kabupaten Pemalang, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik "link silent" ini. Kehadiran surat pernyataan tersebut harus menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk memastikan Mufid benar-benar menghentikan segala aktivitas ilegal.
Tujuan utama dari publikasi berita ini adalah untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi Mufid dan pelaku usaha sejenis yang mencari keuntungan dari kegiatan ilegal dan meresahkan moral masyarakat. Keberadaan usaha yang didominasi oleh konten terlarang sangat bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undanga.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝