𝐓𝐞𝐠𝐚𝐥, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 17 Oktober 2025 – Praktik penjualan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di sekitar Terminal Singkil Adi Werna, Tegal, diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tanpa tersentuh hukum. Berdasarkan pantauan organisasi wartawan dan beberapa media serta keterangan dari sejumlah warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan, terdapat dugaan kuat bahwa setidaknya ada tiga bandar utama yang masih aktif beroperasi.
Obat-obatan terlarang yang diduga diperjualbelikan secara bebas meliputi jenis Eximer, Tramadol, Double Triheksifenidil, dan jenis lain yang masuk dalam kategori obat berbahaya dan ilegal jika diedarkan tanpa resep dan pengawasan resmi.
Para warga melaporkan bahwa bandar-bandar yang diduga terlibat dalam praktik terlarang ini berinisial M, T, dan R. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas mereka sebagai bandar obat terlarang tersebut diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Keresahan masyarakat ini didasarkan pada dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tersebut, terutama terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐋𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭:
Sehubungan dengan laporan dan keresahan warga ini, Organisasi Wartawan PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Jawa Tengah mendesak dan memohon kepada aparat penegak hukum yang berwenang, khususnya Kepolisian Resor Tegal dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap para terduga bandar berinisial M, T, dan R, serta memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di sekitar Terminal Singkil Adi Werna.
Tindakan cepat dari pihak berwajib diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan melindungi masyarakat, khususnya kaum muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝