𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 19 Oktober 2025 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol R. 6567 UR yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Motor milik korban E (44 tahun), warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, ini diamankan saat berada di tangan pembeli di Purbalingga yang hendak membayar pajak di Samsat.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚
Kasus ini bermula pada bulan Agustus 2025 ketika E berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Handoko, beralamat di Banjarsari, Cilacap, melalui aplikasi kencan daring OMI. Setelah beberapa kali pertemuan, E dan Handoko melakukan perjalanan menggunakan motor korban hingga ke daerah Sempor, Banjarnegara.
Saat perjalanan pulang, E berhenti untuk menunaikan salat di sebuah masjid yang terletak di Jalan Raya Kalibagor, RT 02 RW 03, Kalibagor, Banyumas. Diduga, terduga pelaku Handoko memanfaatkan kelengahan korban saat beribadah. Ketika E selesai salat, kunci motor yang tersimpan di jaketnya telah raib, dan motor Honda Vario R. 6567 UR, beserta STNK, BPKB, HP, jam tangan, dan cincin yang tersimpan di dalam jok, telah dibawa kabur.
𝐁𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐒𝐚𝐦𝐬𝐚𝐭
Upaya penyelidikan Polresta Banyumas membuahkan hasil. Motor curian tersebut berhasil diamankan ketika seorang pembeli dari Purbalingga, berinisial Ardi, hendak mengurus pajak motor di Kantor Samsat.
Ardi membeli motor tersebut seharga Rp 12.500.000 dari seorang pedagang motor bernama Didin, warga Nusawungu, Cilacap, yang menawarkannya melalui Facebook, lengkap dengan BPKB dan STNK. Berkat kejelian petugas atau laporan yang telah masuk, motor tersebut dikenali sebagai barang curian/gelapan dan segera diamankan oleh pihak Polresta Banyumas.
Ardi yang merasa dirugikan lantas menghubungi Didin untuk meminta pertanggungjawaban. Didin, saat dikonfirmasi media, mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 11.000.000 dari sebuah showroom di Pucung, Kroya, dan tidak mengetahui jika motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Didin menyatakan akan menemui pihak showroom untuk klarifikasi.
𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Polresta Banyumas sedang memburu terduga pelaku utama, Handoko, atas dugaan tindak pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP), yang dapat dijerat lebih lanjut dengan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP), atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
* Pencurian (Pasal 362 KUHP): Tindakan mengambil kunci dari jaket korban dan motor tanpa seizin korban saat korban lengah (sedang salat).
* Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Dimungkinkan jika proses penyidikan membuktikan motor awalnya diserahkan atas dasar kepercayaan, lalu disalahgunakan.
Selain memburu pelaku utama, Polresta Banyumas juga akan menyelidiki rantai penjualan motor, termasuk Didin dan showroom yang disebut di Kroya, terkait dugaan Penadahan (Pasal 480 KUHP) untuk memastikan apakah mereka memiliki niat atau patut menduga bahwa motor yang dijual-belikan berasal dari hasil kejahatan.
Polresta Banyumas memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan perkenalan daring dan kesempatan saat korban lengah.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝