"𝐓𝐚𝐤 𝐀𝐝𝐚 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢, 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐔𝐔 𝐈𝐓𝐄 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐋𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐄𝐟𝐞𝐤 𝐉𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧"


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 26 November 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Alfiatun Khasanah, memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut dugaan arogansi wakil rakyat yang menyerang warganya sendiri secara personal.

Seorang warga Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Narto (49), resmi melanjutkan perkara ini ke ranah hukum yang lebih serius. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, pelapor beserta dua orang saksi telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah pada Selasa, 25 November 2025.

𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢: 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐞𝐦𝐢𝐤 𝐃𝐚𝐩𝐮𝐫 𝐌𝐁𝐆 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐬𝐨𝐬

Kuasa hukum pelapor, Ananto Widagdo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari polemik di dapur Menu Bergizi (MBG) Desa Gunung Lurah pada 14 September 2025.

Konflik tersebut kemudian merembet ke ranah digital. Alfiatun Khasanah diduga melakukan serangan personal melalui akun Facebook bernama "Alfi fauzi" dan akun Instagram "Alfi 1994". Unggahan-unggahan tersebut dinilai oleh pelapor berisi tuduhan tak berdasar, fitnah, dan pencemaran nama baik yang merusak reputasi Narto.

Langkah hukum terpaksa diambil setelah upaya damai diabaikan. "Kami sudah melayangkan somasi terhadap Saudari Alfiatun Khasanah, namun tidak ada respons positif maupun itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Karena somasi kami dianggap angin lalu, maka kami tempuh jalur hukum," tegas Ananto.

Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor: STPA/1708/2025/Ditreskrimsiber Polda Jateng tertanggal 29 Oktober 2025.

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚: "𝐉𝐚𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐫𝐰𝐚𝐡 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧, 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐣𝐚𝐤 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥!"

Ananto Widagdo, advokat senior sekaligus pegiat anti-korupsi yang dikenal vokal di wilayah Barlingmascakep, menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan peringatan keras bagi pejabat publik. 

"Jangan karena merasa memiliki jabatan sebagai anggota dewan, lantas bisa menyepelekan rakyat kecil atau bawahan seenaknya. Pejabat itu harusnya memberikan teladan, menjaga marwah jabatan, dan mengayomi, bukan malah menyerang warganya sendiri dengan narasi fitnah di media sosial," ujar Ananto dengan nada tinggi usai pemeriksaan.

Ananto menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi kliennya. Ia ingin membuktikan bahwa di mata hukum, jabatan tidak memberikan kekebalan (imunitas) untuk melakukan pidana.

"Saya akan dampingi Pak Narto sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Ini adalah pembelaan terhadap martabat orang kecil yang dizalimi. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi wakil rakyat yang bersikap arogan," pungkasnya.

𝐏𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐉𝐞𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang dilaporkan, terlapor (Anggota DPRD) berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:

 * Pasal 27A UU ITE (Revisi Kedua UU No. 1/2024): Tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui Sistem Elektronik.

 * Pasal 45 Ayat (4) UU ITE: Yang menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 bagi pelakunya.

𝐔𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦:

Kasus "Rakyat vs Pejabat" ini kini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Polda Jawa Tengah. Publik menanti langkah tegas kepolisian dalam memproses laporan ini tanpa pandang bulu.

Sejatinya, jabatan publik adalah amanah untuk melayani, bukan alat kekuasaan untuk merendahkan martabat warga negara. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus hingga keadilan ditegakkan.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.