𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 28 November 2025 Kepala Desa (Kades) Karangbenda, Kecamatan Adipala, Sakino, disorot tajam atas keputusannya mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dusun (Kadus) IV, Afif Setyanto, pada 29 Juli 2025. Pencabutan ini diduga kuat melanggar prosedur administratif dan hukum yang berlaku karena dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya kesalahan yang terbukti dari yang bersangkutan.
Dalam wawancara pada Kamis, 27 November 2025, Afif Setyanto menyatakan ketidak terimaannya. "Saya dicabut tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selama menjabat Kadus IV, saya tidak pernah melakukan kesalahan sedikit pun. Ini adalah pencabutan sepihak yang tidak berdasar," tegas Afif.
𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧: 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐉𝐚𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐤𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐃𝐚𝐥𝐢𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫
Pencabutan SK Afif diduga bermula dari adanya tekanan dan desakan dari sekelompok warga. Afif menjelaskan, sekitar 7 hingga 20 warga mendatangi kediaman Kades, menyatakan Afif "tidak kooperatif" dan "muak".
Setelah kejadian tersebut, Kades Sakino justru mendesak Afif untuk mengundurkan diri. Kades menyampaikan ancaman bahwa jika Afif tidak mundur, warga akan melakukan demonstrasi besar-besaran.
Yang menjadi poin krusial adalah pengakuan lisan Kades sendiri. Kades Sakino disebut mengakui bahwa Afif secara substansial tidak memiliki kesalahan. Kades menggunakan alasan ingin "menenangkan warganya" sebagai dasar untuk meminta Afif membuat pernyataan pengunduran diri atau menerima pencabutan SK.
Afif menilai, tindakan Kades yang mencabut SK seorang Perangkat Desa dengan dalih hanya untuk meredam desakan segelintir warga, meskipun Kades tahu yang bersangkutan tidak bersalah, merupakan pelanggaran lugas terhadap wewenang dan peraturan. Tindakan ini terindikasi kuat sebagai pengabaian prosedur hukum demi kepentingan non-administratif.
𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐞𝐤𝐮𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚
Jika terbukti, keputusan Kades Sakino untuk mencabut SK Kadus IV tanpa melalui proses pemeriksaan, teguran, dan penetapan kesalahan yang sah, serta tanpa rekomendasi dari Camat (sebagaimana diatur dalam UU dan Permendagri terkait Perangkat Desa), dapat dikategorikan sebagai:
* Pelanggaran Prosedur Pemberhentian: Mengabaikan mekanisme yang wajib ditempuh, yang seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi Perangkat Desa.
* Dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abtiode van Recht): Menggunakan kewenangan penetapan dan pencabutan SK tidak berdasarkan norma hukum yang berlaku, melainkan berdasarkan tekanan situasional (desakan warga).
Afif Setyanto menyatakan tidak akan tinggal diam. "Saya akan menempuh jalur hukum demi keadilan. Keputusan ini harus diuji legalitasnya," tandasnya. Afif berencana melayangkan Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK pencabutan yang dikeluarkan oleh Kades, sekaligus menuntut haknya.
Selain itu, Afif juga menyoroti adanya masalah THR pada tahun 2024 yang tidak diterimanya, dengan alasan dari Bendahara Desa bahwa THR tersebut digunakan untuk membayar pajak bengkok milik Afif—sebuah kebijakan yang turut dipertanyakan legalitasnya.
Afif meminta agar aparat hukum dan pihak terkait segera meninjau keputusan Kades Karangbenda, yang diduga telah mencederai prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik dan melanggar hak hukum seorang Perangkat Desa.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
