​𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐂𝐞𝐦𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐢𝐤 '𝐖𝐨𝐧𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐢𝐤' 𝐋𝐞𝐰𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐝𝐬𝐨𝐬, 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐉𝐞𝐫𝐮𝐣𝐢 𝐁𝐞𝐬𝐢: 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧!

 


𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, mediarealitanews com – 26 November 2025 ​Mandat sebagai wakil rakyat seharusnya diemban dengan prinsip mengayomi, melayani, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, publik Kabupaten Banyumas digemparkan oleh dugaan tindakan yang bertolak belakang dengan etika tersebut, melibatkan anggota DPRD Banyumas, Alfiatun Khasanah.


​Anggota legislatif ini dituding telah melakukan serangan personal, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun media sosialnya, yaitu Facebook dengan nama Alfi Fauzi dan Instagram alfi 1994. Mirisnya, korban dari dugaan serangan verbal di dunia maya ini adalah seorang warga biasa, Narto (49 tahun), warga Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang kerap disebut sebagai ‘wong cilik’.


​“Sebagai pejabat publik, apalagi seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh konstituen, harusnya menunjukkan sikap empati, kepedulian, dan kerendahan hati. Tindakan ini jelas mencederai etika dan moral pejabat publik,” demikian penilaian dari masyarakat yang mengikuti kasus ini.


​𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭, 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐓𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐚𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧


​Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini telah masuk ke ranah hukum. Pada hari Selasa, 25 November 2025, korban, Narto, didampingi kuasa hukumnya Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., telah mengajukan dua orang saksi di hadapan penyidik.


​Laporan resmi atas dugaan tindak pidana ini telah terdaftar di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dengan nomor: STPA/1708/Ditreskrimsiber Polda Jateng tertanggal 29 Oktober 2025.


​Kuasa hukum Narto secara tegas menyatakan kepada awak media bahwa mereka mendesak agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. Dugaan pelanggaran hukum ini diharapkan dapat menyeret Alfiatun Khasanah ke jeruji besi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.


​𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦


​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Alfiatun Khasanah sebagai figur publik yang seharusnya mewakili dan melayani kepentingan umum, bukan menggunakan platform pribadinya untuk kepentingan atau serangan personal.


​Berita ini mendesak agar:


​Penegak hukum yang menangani kasus ini, khususnya di Ditreskrimsiber Polda Jateng, bertindak secara profesional dan melaksanakan prosedur operasional standar (SOP) tanpa pandang bulu, demi menjamin keadilan bagi 'wong cilik'.


​Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pejabat publik dan wakil rakyat bahwa mandat yang diberikan berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk melukai atau memfitnah warga negaranya sendiri.


​Diharapkan proses hukum ini tidak hanya menjerakan yang bersangkutan, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga legislatif daerah.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝