𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦– 6 November 2025 Integritas insan pers, terutama di wilayah Jawa Tengah, kembali disorot sebagai penentu kualitas demokrasi. KRT. Ardhi Solehudin, W, seorang pengamat integritas publik sekaligus pemilik media dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, mengajak seluruh insan pers untuk taat penuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ardhi, ketaatan pada UU Pers adalah kunci utama karena wartawan memegang peran sentral sebagai Pilar Keempat Demokrasi.
𝐏𝐢𝐥𝐚𝐫 𝐃𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
"Wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan informasi dan menjalankan kontrol sosial. Oleh sebab itu, UU Pers telah menjamin perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya," ujar Ardhi.
Ia menekankan bahwa peran mulia ini membutuhkan profesionalisme yang tinggi. Jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara harus diimbangi dengan kepatuhan etika dan undang-undang.
𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧: 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐊𝐞𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧
Ardhi menambahkan bahwa profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Wartawan berfungsi sebagai jembatan informasi yang krusial bagi masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan relevan kepada publik luas.
"Wartawan adalah penyampai kebenaran. Karya-karya yang dihasilkan memiliki potensi besar menjadi amal saleh jika dilakukan dengan niat yang tulus dan senantiasa menjunjung tinggi kebenaran," imbuhnya, memberikan dimensi spiritual pada profesi jurnalistik.
𝐓𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬
Menjadi wartawan profesional bukanlah perkara mudah. Ardhi menegaskan bahwa tugas ini adalah tugas yang berat dan membutuhkan serangkaian kemampuan khusus untuk bertahan dan sukses di lapangan.
"Menjadi wartawan membutuhkan mental yang tangguh untuk menghadapi berbagai situasi dan narasumber yang berbeda. Selain itu, kemampuan seperti public speaking, quick thinking (berpikir cepat), dan adaptasi adalah modal wajib bagi setiap pewarta," pungkas Ardhi, mengajak insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi diri.
Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat dan penyemangat bagi seluruh insan pers, khususnya yang mengaku wartawan, agar menjalankan tugas dengan integritas tinggi, berpegang pada UU Pers, dan menjadikannya sebagai profesi yang bermartabat.(*)
𝐑𝐞𝐝.
