AMPLH Desak Kejaksaan Negeri Purworejo Keluarkan Klarifikasi Tertulis Kasus Tambang Tak Berizin

 


𝑷𝑼𝑹𝑾𝑶𝑹𝑬𝑱𝑶, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 — Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPLH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo untuk segera mengeluarkan klarifikasi resmi dan tertulis terkait penanganan dugaan aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Purworejo.


Desakan tersebut disampaikan AMPLH dengan merujuk pada Laporan Pengaduan Resmi Nomor: 01/AMPLH/X/2025 serta hasil pertemuan lisan antara perwakilan Kejari Purworejo dan pihak pengadu sebelumnya. AMPLH menyatakan menghormati institusi kejaksaan, namun menilai perlu adanya kepastian hukum tertulis agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.


Dalam pernyataannya, AMPLH menyebut bahwa pihak Kejari Purworejo secara lisan telah mengonfirmasi adanya aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin. Atas dasar itu, AMPLH meminta kejelasan hukum secara tertulis dalam batas waktu tujuh hari kerja sejak permintaan klarifikasi disampaikan.


Adapun poin-poin yang diminta untuk dijelaskan meliputi status laporan pengaduan—apakah akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penuntutan—beserta dasar hukum yang digunakan. Jika proses hukum dilanjutkan, AMPLH juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret, termasuk rencana penetapan tersangka dan penyitaan aset produksi, lengkap dengan jangka waktu pelaksanaannya.


“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat dan ekosistem,” tegas perwakilan AMPLH dalam keterangannya.


AMPLH juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak memperoleh jawaban resmi dan tertulis dari Kejari Purworejo. Langkah tersebut antara lain melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI serta mengajukan laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Menurut AMPLH,Bahwa terkaid tindakan sebenarnya sudah jelas dan sudah di rapatkan oleh Forkompinda pada tanggal 18 November 2025 lalu bahwasanya Bupati Purworejo jelas jelas menyampaikan, langkah cepat yang perlu di ambi kita dorong adalah memastikan legalitas pelaksanaan aktivitas pertambangan yang ada apabila di nilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku maka sudah sepatutnya di lakukan penindakan hukum yang tegas sesuai regulasi.terangnya.( *)