"𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 AK 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!"



𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 22 Desember 2025 –  Kuasa hukum sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, secara resmi "menyeret" oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, berinisial AK, ke ranah hukum. Hari ini, Senin (22/12), pemeriksaan saksi kedua dari pihak pelapor (Narto) digelar di Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah sebagai bukti keseriusan dalam melawan arogansi wakil rakyat.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor STPA/1708/2025/Ditreskrimsiber ini dipicu oleh tindakan AK yang diduga menyerang kehormatan warga melalui media sosial pasca polemik dapur Menu Bergizi (MBG) di Desa Gununghlurah, September lalu.

𝐉𝐞𝐫𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐢𝐬 𝐔𝐔 𝐈𝐓𝐄

Ananto menegaskan bahwa tindakan AK melalui akun Facebook "Alfi Fauzi" dan Instagram "Alfi 1994" bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran hukum serius. Oknum DPRD tersebut terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:

 * Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

 * Pasal 45 ayat (4): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain di media sosial.

 * Pasal 310 & 311 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan secara sadar.

"Kita punya bukti digital yang kuat. Somasi kami diabaikan, seolah-olah dia (AK) merasa di atas hukum karena jabatannya. Tapi di hadapan UU ITE, semua sama. Jangan sampai kursi empuk DPRD membuat seseorang lupa diri dan bertindak semena-mena terhadap rakyat yang memilihnya," tegas Ananto Widagdo dengan nada geram.

𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐬: 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐝𝐚𝐬 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭

Ananto menyindir keras sikap AK yang dianggap tidak memiliki etika sebagai publik figur. Menurutnya, sangat memprihatinkan jika seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menunjukkan arogansi bak penguasa terhadap rakyat kecil.

"Dia bisa duduk di gedung dewan itu karena suara rakyat. Sekarang, saat rakyat mengadu atau terjadi polemik, balasannya justru fitnah dan serangan personal di medsos? Ini adalah contoh buruk kepemimpinan yang tidak punya empati. Jangan mentang-mentang jadi pejabat, lalu menginjak-injak harga diri warga," lanjut Ananto.

 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫

Pihak kuasa hukum mendesak agar Ditreskrimsiber Polda Jateng bertindak cepat dan profesional tanpa terintervensi status jabatan terlapor.

"Kami tidak akan diam. Kami akan terus hajar secara hukum sampai ada keadilan bagi klien kami. Ini pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Banyumas agar tidak ugal-ugalan dalam bertindak. Kami tunggu keberanian Polda Jateng untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya," pungkas Ananto.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.