𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 2 Desember 2025 Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas di bawah kepemimpinan Bupati Sadewo terkait pengelolaan Aset Kebondalem yang telah kembali diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Maret 2025, menuai sorotan tajam dan desakan publik. Setelah 10 bulan, aset vital tersebut dibiarkan dikuasai oleh penghuni liar, memicu dugaan pembiaran aset negara oleh institusi Pemkab sendiri.
Advokat sekaligus kuasa hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kelalaian ini.
“Sudah 10 bulan aset resmi diserahkan kembali kepada Pemkab, namun tidak ada tindakan tegas untuk mengosongkan dan memproduktifkan aset tersebut. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan dugaan pembiaran aset negara yang jelas merugikan rakyat Banyumas,” tegas Ananto Widagdo.
𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢
Ananto Widagdo menyoroti sikap institusi Pemkab Banyumas yang terkesan mengabaikan dan tidak responsif terhadap tuntutan hukum.
“Somasi yang kami layangkan kepada Bupati satu pun tidak ada yang direspons. Ini menimbulkan pertanyaan serius: Mengapa Pemkab Banyumas, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas aset rakyat, tidak berani bertindak meski payung hukum sudah kuat dan penyerahan sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah? Ada kepentingan apa di balik sikap diam institusi ini?” lanjutnya.
Rakyat Banyumas sendiri menyuarakan kekecewaan mendalam. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Kami memilih pemimpin agar aset kami kembali produktif, bukan untuk melihat aset ini terus dikuasai pihak liar. Jika Bupati tidak bertindak, lantas siapa lagi di Pemkab yang bisa kami harapkan?”
𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐑𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢
Advokat Ananto Widagdo menggarisbawahi bahwa pembiaran terhadap penghuni liar yang menghuni aset Kebondalem ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
“Oleh karena itu, kami tegak lurus melanjutkan proses pelaporan ini. Dugaan pembiaran aset oleh Bupati Banyumas ini sedang diproses secara serius di Kortas Tipikor Mabes Polri. Pembiaran ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Pemkab Banyumas didesak untuk segera mengambil tindakan pengosongan secara tegas dan transparan guna mengamankan aset milik rakyat ini, yang sangat dibutuhkan untuk menambah income daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur publik.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
