𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐊𝐑𝐓. 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧.𝐖: 𝐀𝐦𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫 𝐌𝐮𝐭𝐥𝐚𝐤

 


𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 8 Desember 2025 KRT. Ardhi Solehudin. W menegaskan bahwa mengemban amanah bukanlah sekadar peran, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut Integritas, Komitmen, Kejujuran, dan Ketangguhan. Namun, penekanan keras disampaikan terkait pentingnya kepatuhan dari setiap anggota atau bawahan.

KRT. Ardhi Solehudin. W selalu mengingatkan bahwa setiap individu yang berada di bawah kepemimpinannya harus memegang teguh prinsip-prinsip tersebut. Ia berulang kali menekankan pentingnya selalu berkonfirmasi sebelum mengambil tindakan yang berkaitan dengan situasi apa pun. 

"Kami selalu mengingatkan, apabila akan berbuat atau bertindak yang berkaitan dengan kejadian apapun, harus konfirmasi dulu. Jangan asal bertindak hanya karena menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu," ujar KRT. Ardhi Solehudin. W.

Beliau menyoroti bahwa masalah sering kali muncul di lapangan karena tindakan yang tidak terkonfirmasi, padahal hal sekecil apa pun seharusnya diberitahukan kepada atasan.

𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐁𝐮𝐫𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢

KRT. Ardhi Solehudin. W mengungkapkan kekecewaan atas perilaku anggota di lapangan yang sering mengabaikan prosedur konfirmasi. Akibat fatal dari ketidakpatuhan ini selalu berujung pada pihak yang memegang amanah. 

"Setelah terjadi permasalahan, selaku pemegang amanah, sayalah yang kena getahnya dari sana sini. Ini menunjukkan bahwa masih ada anggota yang tidak memberikan panutan yang baik dan tidak menjalankan amanah sesuai prosedur," tegasnya dengan nada prihatin.

𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢: 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐝𝐞 𝐄𝐭𝐢𝐤 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐭𝐢

Sebagai pemegang amanah, beliau selalu berusaha memberikan arahan yang jelas agar setiap aktivitas dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Khusus untuk profesi wartawan, KRT. Ardhi Solehudin. W memberikan penegasan akhir: "Setiap anggota harus menggunakan aturan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Sebagai seorang profesi wartawan, jangan pernah keluar dari koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini adalah panduan yang selalu kami sampaikan dan harus dipatuhi tanpa kompromi."(*) 

𝐑𝐞𝐝