𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 31 Desember 2025 Puluhan warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan tempat hiburan KUNA Lereng. Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saka Keadilan, warga mendesak agar tempat usaha tersebut segera ditutup secara permanen karena dinilai telah melanggar perizinan dan mengganggu ketertiban umum.
Persoalan ini bermula ketika KUNA Lereng yang awalnya beroperasi sebagai rumah makan/restoran terbuka, tiba-tiba beralih fungsi menjadi tempat hiburan karaoke sejak Agustus 2025.
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐈𝐳𝐢𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥
Kuasa hukum warga, Sri Wityasno, SH. MH dari LBH Saka Keadilan, menjelaskan bahwa pada awal berdirinya, KUNA Lereng diterima dengan baik oleh masyarakat karena hanya berfokus pada pelayanan kuliner tanpa aktivitas hiburan malam.
"Dahulu hubungan pengelola dengan warga sangat harmonis karena usahanya wajar dan berdampak positif bagi ekonomi lokal. Namun, sejak Agustus 2025, terjadi perubahan signifikan tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan lingkungan dari warga setempat," ujar Sri Wityasno dalam keterangan resminya.
Perubahan fungsi menjadi tempat karaoke tersebut membawa sederet dampak negatif yang dirasakan langsung oleh warga, di antaranya:
𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐌𝐞𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡𝐢 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬: Aktivitas hiburan berlangsung hingga dini hari (subuh), mengganggu waktu istirahat warga.
𝐆𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐢𝐬𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧: Lalu lalang kendaraan roda dua dan roda empat di tengah malam yang sangat bising.
𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐫𝐚𝐬: Adanya peredaran minuman beralkohol yang memicu keributan dan perkelahian di lokasi.
𝐈𝐧𝐝𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢: Keberadaan pemandu lagu (LC/PL) dan dugaan praktik prostitusi di lokasi yang ironisnya berdekatan dengan tempat ibadah.
𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐢𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧
Salah seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa warga tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan terkait perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk fungsi hiburan malam.
"Kami sudah mengadu dan bahkan telah dilakukan audiensi di DPRD Kabupaten Banyumas pada 5 November 2025. Hasilnya adalah permintaan penutupan, namun pihak KUNA Lereng tetap bersikap keras dan terus beroperasi hingga saat ini," keluhnya.
𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬
Menanggapi sikap pengelola yang tidak mengindahkan hasil audiensi, LBH Saka Keadilan selaku pendamping hukum warga menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih serius.
"Jelas diduga ada pelanggaran prosedur perizinan dan aturan daerah di sini. Jika KUNA Lereng tetap memaksakan untuk beroperasi, kami tidak akan tinggal diam dan akan memproses kasus ini secara hukum, baik secara administratif maupun pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang lebih berat," tegas Sri Wityasno, SH. MH.
Warga Desa Petir berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata dengan menyegel tempat tersebut demi menjaga kondusivitas, moralitas, dan ketenangan masyarakat.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

