​LAKRI Ingatkan Pemkab Cilacap: Waspadai Praktik BAST Fiktif di Akhir Tahun Anggaran 2025

 


𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Memasuki pengujung Tahun Anggaran (TA) 2025 dan menyongsong awal tahun 2026, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DPK Cilacap mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Peringatan ini ditujukan khususnya kepada dinas-dinas teknis agar tidak melakukan praktik manipulasi administrasi berupa pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) Fiktif.


​Modus Operandi Pencairan Anggaran 100%


​Ketua Investigasi LAKRI DPK Cilacap, Edi Eriza, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pembuatan BAST 100% sebelum tanggal 31 Desember 2025, meskipun fisik pekerjaan di lapangan belum rampung.

​Menurut Edi, praktik ini dilakukan semata-mata agar anggaran dapat dicairkan sepenuhnya sesuai nilai kontrak sebelum tutup buku. Ia menjelaskan beberapa poin krusial terkait modus ini:


​Pemalsuan Dokumen: Pembuatan BAST yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen.


​Manipulasi Rekening: Dana sering kali dipindahkan ke rekening khusus atau rekening perusahaan penyedia jasa agar bisa ditarik tanpa menunggu APBD Perubahan tahun berikutnya.


​Penghindaran Denda: Dengan adanya BAST 100% (fiktif), penyedia jasa terbebas dari kewajiban membayar denda keterlambatan, yang secara nyata merugikan pemasukan kas daerah.


​"Bagaimana mungkin denda diberlakukan jika secara administratif pekerjaan sudah dilaporkan selesai 100% melalui BAST fiktif tersebut? Ini adalah bentuk pembiaran yang melanggar hukum," tegas Edi.



​Desakan kepada Pengguna Anggaran


​LAKRI meminta Bupati Cilacap beserta seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk bersikap tegas. Dinas dilarang memuluskan "praktik nakal" kontraktor melalui Surat Pernyataan Kesanggupan yang hanya digunakan sebagai tameng untuk melegalkan keterlambatan tanpa sanksi.


​Dukungan Kontrol Sosial


​Langkah LAKRI ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan kontrol sosial eksternal. Integritas penyelenggara anggaran dalam menaati aturan yang berlaku dianggap sebagai kunci utama pembangunan daerah.

​Tujuan utama dari pengawasan ketat ini adalah menciptakan Kabupaten Cilacap yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sejalan dengan visi "Cilacap Maju dan Besar" yang menjadi komitmen kepemimpinan daerah saat ini.

(Buyung)