𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Satuan Binmas Polresta Banyumas melaksanakan Workshop Penanggulangan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) serta Perempuan dan Anak, Kamis (4/12/2025) di Aula Rekonfu Polresta Banyumas.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai instansi diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, perwakilan RSUD Banyumas dan RSUD Ajibarang, para Kasi Trantib kecamatan se-Purwokerto, Kepala UPTD Pasar Wage, Kanit PPA, KBO Samapta, serta Bhabinkamtibmas dari Polsek Wangon, Kalibagor, Patikraja, Sumpiuh, Ajibarang, Banyumas dan Sokaraja untuk menyatukan langkah, meningkatkan keterampilan teknis dan memperkuat koordinasi penanganan PGOT berbasis pendekatan humanis.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas AKP Soetrisno, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan penanganan PGOT saat ini membutuhkan pemahaman regulasi terbaru, kemampuan teknis personel, serta kerja sama yang solid antar stakeholder.
“Melalui workshop ini, kita ingin menyegarkan kembali pemahaman regulasi, meningkatkan keterampilan dari assessment awal hingga rehabilitasi, serta membangun sinergi lebih kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga sosial, dan pihak swasta. Harapannya, upaya kita benar-benar membawa dampak nyata bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Materi dari Narasumber: Humanis, Terukur dan Kolaboratif
Workshop dipandu oleh Ipda Yusup Supriyadi, S.H., sebagai moderator dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Satpol PP, Dinsospermasdes dan Dinkes Kabupaten Banyumas.
Kasi Opsdal Satpol PP, Catur Wahyono, S.H., memaparkan pendekatan “penindakan humanis dan pemberdayaan masyarakat”. Ia menekankan pentingnya edukasi publik untuk menghentikan kebiasaan memberi uang di jalan.
“Memberi di jalanan adalah kasih sayang yang salah tempat, karena justru melanggengkan siklus ketergantungan,” ujarnya.
Satpol PP juga menyoroti peran Karang Taruna, PKK, RT/RW, dan lembaga keagamaan dalam deteksi dini dan pencegahan warga menjadi PGOT.
Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsospermasdes, Wahyudi Joko Siswoyo, S.Sos., menjelaskan konsep Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta dasar hukum penanganannya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2009. Ia juga memaparkan alur penanganan PGOT dari penjangkauan hingga reintegrasi sosial.
Kepala Bidang P2P Dinkes, Sito Hatmoko, S.KM., M.K., menguraikan konsep Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat (KJBM) dengan tiga pilar utama. "Pelayanan primer melalui Puskesmas, peran komunitas sebagai pendukung pemulihan, dan kemitraan lintas sektor untuk mewujudkan intervensi menyeluruh", kata dia.
Kegiatan dilanjutkan tanya jawab, ditutup dengan doa dan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat pola penanganan PGOT yang lebih efektif dan berbasis kemanusiaan. (*)
