​𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬, 𝐊𝐑𝐓. 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧: 𝐒𝐭𝐨𝐩 𝐊𝐫𝐢𝐦𝐢𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢, 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐖𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐁𝐞𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐈𝐧𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬!

 

𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Pemilik media sekaligus aktivis pers Jawa Tengah, KRT. Ardhi Solehudin, SH. M.Kom, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kondisi kemerdekaan pers di Indonesia saat ini. Dalam keterangannya pada Jumat (23/01/2026), pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini menyoroti masih tingginya angka intimidasi dan kekerasan yang menimpa jurnalis di lapangan.

𝐊𝐞𝐬𝐞𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐞𝐠𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚

Menurut KRT. Ardhi Solehudin, meskipun profesi wartawan secara de jure adalah pekerjaan mulia yang dilindungi oleh Undang-Undang, namun realita de facto menunjukkan potret yang kontradiktif.

"UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak kita mencari dan menyebarluaskan informasi, sementara Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun, mengapa ancaman dan kekerasan terus berulang? Ini menunjukkan perlindungan hukum kita masih sering lumpuh di hadapan pelaku intimidasi," tegasnya.

𝐌𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐊𝐫𝐢𝐦𝐢𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢, 𝐊𝐞𝐝𝐞𝐩𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa sengketa jurnalistik tidak boleh ditarik ke ranah pidana secara gegabah. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, penyelesaian masalah pemberitaan wajib melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan oleh Dewan Pers.

​"MK telah menekankan pendekatan restorative justice untuk kasus pers. Artinya, karya jurnalistik bukan objek kriminalisasi. Kami menolak keras penggunaan pasal-pasal karet, termasuk penyalahgunaan UU ITE terhadap jurnalis atau narasumber yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," tambahnya.

​𝐒𝐞𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

KRT. Ardhi Solehudin juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pers yang seringkali tidak tuntas, sehingga gagal memberikan efek jera. Beliau mendesak lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif untuk bersinergi memberikan perlindungan penuh kepada insan pers.

"Negara melalui lembaga-lembaganya wajib hadir. Tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kami menghimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan pers agar tidak ada lagi impunitas bagi para pelaku," ujarnya.

𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐈𝐧𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬

Menutup pernyataannya, Pemimpin Umum Media Realita News ini mengajak seluruh wartawan di NKRI untuk:

𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥: Selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai benteng utama profesi.

𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧: Jangan gentar menghadapi intimidasi dan selalu utamakan koordinasi dengan organisasi profesi serta Dewan Pers.

𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢: Memperkuat solidaritas antar sesama jurnalis dalam mengawal kebenaran.

"Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam, maka kegelapanlah yang akan memimpin. Mari kita jaga marwah profesi ini demi kedaulatan informasi di NKRI," pungkasnya.(*) 


(𝐑𝐞𝐝)