𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Polemik aset Kebondalem kian memanas setelah Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, membongkar adanya indikasi "penyesatan hukum" yang dilakukan oleh pihak eksekutif maupun aparat penegak hukum terkait pengembalian aset senilai ratusan miliar tersebut.
𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐚𝐥𝐢𝐡 '𝐂𝐥𝐞𝐚𝐫 𝐭𝐚𝐩𝐢 𝐁𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐂𝐥𝐞𝐚𝐧'
Ananto Widagdo menanggapi keras pernyataan Bupati dalam konferensi pers sebelumnya yang mengklaim perkara ini sudah selesai setelah diserahkan oleh Kejati Jateng. Menurutnya, klaim tersebut adalah pembodohan publik.
"Bupati menyebut ini sudah clear, tapi nyatanya belum clean. Ini adalah bentuk penyesatan hukum. Dalam asas hukum, kepastian dan prosedur formal (due process of law) harus ditegakkan secara tegak lurus. Penghentian penyelidikan oleh Kejati Jateng dengan alasan aset sudah dikembalikan adalah kekeliruan fatal secara logika hukum pidana," tegas Ananto.
𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫 '𝐂𝐚𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐂𝐞𝐤𝐞𝐥' 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐢𝐝𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Ananto menjelaskan bahwa pengembalian aset tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Ia mengkritik model penanganan perkara oleh Kejati Jateng yang ia sebut sebagai model "Candak Cekel" (asal ambil/pegang) tanpa mengikuti prosedur acara pidana yang benar.
"Semestinya, sebelum aset diserahkan, dilakukan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti secara resmi. Harus ada Berita Acara yang sah sebagai dasar hukum penyerahan obyek perkara sebesar Komplek Kebondalem ini. Bukan sekadar serah terima tanpa status hukum yang jelas bagi para pelakunya," tambah Ananto yang juga dikenal sebagai pegiat anti-korupsi.
𝐌𝐞𝐧𝐮𝐧𝐠𝐠𝐮 𝐇𝐢𝐭𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐁𝐏𝐊
Lebih lanjut, Ananto menekankan bahwa poin krusial yang seharusnya ditunggu adalah hasil audit investigatif mengenai kerugian negara dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
"Sesuai aturan, delik korupsi berpatokan pada kerugian keuangan negara. Meskipun aset dikembalikan, potensi kerugian dari hilangnya pendapatan daerah selama bertahun-tahun tetap ada. Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku (Pasal 4 UU Tipikor). Jadi, aneh jika penyelidikan justru dihentikan sebelum ada tersangka," pungkasnya.
𝐄𝐝𝐮𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭
Melalui siaran pers ini, Tim Kuasa Hukum ingin mengedukasi warga Banyumas agar tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.
* 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝟏: Pengembalian aset TIDAK menghapus pidana.
* 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝟐: Tanpa penyitaan resmi, status hukum aset tersebut masih menggantung dan rawan diselewengkan kembali.
* 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝟑: Tidak adanya penetapan tersangka menunjukkan adanya impunitas (kekebalan hukum) yang harus dibongkar oleh KPK.
Warga Banyumas bersama Tim Kuasa Hukum kini menaruh harapan penuh pada KPK untuk meluruskan prosedur yang bengkok ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya aset ratusan miliar milik rakyat.(***)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
