𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦– Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon kian memanas. Ananto Widagdo, SH, S.Pd, selaku kuasa hukum perangkat desa, menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Karsono yang menerbitkan kembali SK PTDH baru sebagai bentuk pembangkangan hukum terhadap Keputusan Bupati Banyumas.
𝟏.𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧 (𝐔𝐔 𝐃𝐞𝐬𝐚 & 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚)
Ananto menegaskan bahwa tindakan Kades menerbitkan SK PTDH kedua kalinya dengan alasan yang sama adalah cacat secara yuridis. Berdasarkan 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟓𝟑 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟔 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟒 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐞𝐬𝐚, perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika:
* Meninggal dunia;
* Permintaan sendiri;
* Diberhentikan karena usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, atau 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐞𝐬𝐚.
Namun, pemberhentian tersebut 𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐝𝐢𝐤𝐨𝐧𝐬𝐮𝐥𝐭𝐚𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐮𝐥𝐢𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐦𝐚𝐭, sebagaimana diatur dalam 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐍𝐨. 𝟐𝟔 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟓 (dan perubahannya).
"Jika Kades mengabaikan SK Bupati yang memerintahkan pemulihan hak, maka Kades telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," ujar Ananto.
𝟐.𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐫𝐮 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐦𝐩𝐚𝐮𝐢 𝐊𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
Terkait pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) baru, Ananto mengingatkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Pasal 49 UU Desa, pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme:
- Penjaringan dan penyaringan calon.
- Konsultasi dengan Camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis.
- Memperhatikan kekosongan jabatan yang sah.
"Selama SK PTDH pertama dibatalkan Bupati dan SK PTDH kedua sedang dalam proses sengketa (status quo), maka posisi jabatan tersebut secara hukum belum kosong. Pengangkatan perangkat baru di tengah sengketa adalah tindakan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power)," tegasnya.
𝟑.𝐃𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚
Selain pelanggaran administrasi, pihak kuasa hukum terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi di Unit Tipikor Polresta Banyumas. Merujuk pada Pasal 27 UU Desa, Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari KKN.
Ananto mendesak agar proses di Kepolisian segera naik ke penyidikan. Jika penetapan tersangka dilakukan, maka sesuai Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa, Bupati berwenang untuk melakukan Pemberhentian Sementara terhadap Kepala Desa yang bersangkutan agar proses hukum tidak terintervensi.
4. 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐓𝐔𝐍
Karena SK PTDH kedua dinilai "Copy-Paste" dari kesalahan sebelumnya dan mengabaikan perintah pemulihan hak dari Bupati, tim hukum tengah merampungkan berkas gugatan ke PTUN.
"Klien kami (9 perangkat desa) memiliki hak hukum yang dilindungi oleh negara. Kami akan menguji kembali kesewenang-wenangan ini di pengadilan agar menjadi edukasi hukum bagi masyarakat Banyumas," tutup Ananto.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
