𝐒𝐤𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦: 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐏𝐊 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 Ratusan 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐮𝐩𝐢𝐚𝐡



𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 23 Januari 2026 Kuasa Hukum Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., secara resmi menyerahkan aduan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait karut-marut pengelolaan aset eks-Gandoang di Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto. Laporan bernomor 012/AD.KPK-Kbndlm/I/AW/2026 ini menyeret nama Bupati Banyumas periode 2025-2030, Ir. Sadewo Tri Lastiono, sebagai pihak terlapor.

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐖𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠

Laporan ini didasari atas temuan fakta bahwa sejak aset berupa 103 unit ruko dan tanah seluas 9.105 m^2 diserahkan secara sah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemkab Banyumas pada 4 Maret 2025, aset tersebut justru dibiarkan mangkrak tanpa tata kelola yang memberikan pemasukan bagi daerah.

Ananto Widagdo menegaskan tiga poin krusial dalam aduannya ke KPK:

 * 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐛𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐦𝐚𝐬𝐢 & 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐚: Bupati diduga mengabaikan tiga kali teguran hukum (somasi) yang dilayangkan kuasa hukum. Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, sikap diam atau "pembiaran" oleh pejabat publik yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak swasta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor).

 * 𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐠𝐚: Ditemukan indikasi bahwa pihak swasta (PT Graha Cipta Guna) masih menarik sewa hingga tahun 2049, padahal aset telah kembali ke negara. Lebih miris, ruko-ruko tersebut diduga telah diperjualbelikan atau disewakan kembali oleh oknum penyewa tanpa adanya legalitas perjanjian dengan Pemkab Banyumas.

 * 𝐀𝐧𝐨𝐦𝐚𝐥𝐢 𝐇𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐰𝐚 & 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐜𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐀𝐃: Terdapat selisih harga sewa yang sangat tajam. Saat harga pasar ruko di pusat kota Purwokerto mencapai Rp150 - Rp200 juta per tahun, aset ini diduga hanya dihargai Rp50 juta oleh pihak pengelola lama. "Uang ini tidak masuk ke Kas Daerah (PAD). Kami meminta KPK menelusuri aliran dana ini, ke kantong siapa uang tersebut mengalir selama aset ini dibiarkan?" tegas Ananto.

𝐌𝐞𝐧𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥

Laporan ini juga menyoroti ketidakadilan sosial yang terjadi di lapangan. Di saat pedagang-pedagang kecil ditertibkan dengan tegas, para pengusaha besar yang menempati ruko-ruko bernilai miliaran rupiah justru dibiarkan menempati aset negara tanpa kontrak resmi dan tanpa membayar sepeser pun ke kas daerah.

𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐏𝐊

Mengingat adanya surat dari Kejati Jateng nomor B-2155/M.3.1/Fd.2/03/2025 yang menghentikan penyelidikan dengan alasan aset sudah di tangan Pemkab, pelapor menilai bola panas kini ada di tangan Bupati. Namun, karena tidak adanya langkah optimalisasi, maka unsur kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan daerah menjadi sangat nyata.

"Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Banyumas, guna memutus mata rantai praktik 'mafia aset' yang merugikan rakyat Banyumas," tutup Ananto dalam pernyataan persnya.(*) 


(𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝)