𝐘𝐨𝐠𝐲𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐚𝐞𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦|Hal tersebut di sampaikan A Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. Selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM, LBH SAPU JAGAD, usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman DIY. (Rabu, 21 Januari 2026)
Yusuf mengungkapkan kepada awak media "kami mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyikapi bayaknya kawawan hutan lindung yang sudah menjadi SHM dan HGB di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk di kembalikan menjadi kawasan hutan." Jelas Yusuf didepan PN Sleman Yogyakarta. (21/01)
Yusuf juga menambahkan, merubah status kawasan hutan lindung menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan pelanggaran hukum sangat serius, melanggar banyak pasal dalam Undang-Undang Kehutanan (UU 41/1999) dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), serta dapat berujung pada sanksi pidana dan denda besar akibat mengalihkan fungsi hutan negara yang dilindungi, melanggar kepemilikan negara atas sumber daya alam, dan merampas hak konstitusional warga negara.
"Kami Mendesak Menteri ATR/BPN membatalkan SHM dan SHGB Sekitar INSTIPER Yogyakarta Yang Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung, kami akan segera menyajikan data valid yang akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN" tegasnya.
Hal ini merespon keseriusan pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelawan, Riau. Ia memastikan ribuan SHM telah dibatalkan agar lahan kembali difungsikan menjadi hutan.
"Kami menghimbau seluruh aktivis lingkungan hidup ikut berjuang bersama mengembalikan fungsi hutan lindung kembali sebagaimana fungsi yang semestinya" paparnya. (Red/Sugih)
