​𝐌𝐞𝐧𝐞𝐠𝐮𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞: 𝐊𝐑𝐓. 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐮𝐬 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢

 


𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 2 Februari 2026 – Eksistensi media massa diuji bukan hanya oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh keteguhan etika para pelakunya. Hal ini ditegaskan oleh KRT. Ardhi Solehudin, SH., M.Kom., praktisi hukum sekaligus tokoh pers yang telah membangun karier jurnalistiknya selama bertahun-tahun di berbagai wilayah Indonesia.

Selaku pimpinan dari mediarealitanews.com dan RJSNews.id yang bernaung di bawah PT Realita Jaya Sakti, Ardhi membawa misi besar untuk mengembalikan marwah pers sebagai pilar demokrasi. Dalam arahannya, ia membedah secara spesifik relasi antara pemilik media dan wartawan yang harus berjalan selaras namun tetap profesional.

𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐊𝐨𝐦𝐩𝐫𝐨𝐦𝐢

KRT. Ardhi Solehudin menekankan bahwa pengalaman selama 9 tahun mengelola media telah mengajarkannya bahwa "Berita bukan sekadar konten, tapi tanggung jawab moral". Ia memberikan instruksi spesifik kepada seluruh jajaran redaksinya:

𝐊𝐞𝐩𝐚𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐭𝐥𝐚𝐤 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐄𝐉: Wartawan wajib memahami dan menerapkan 11 pasal Kode Etik Jurnalistik tanpa terkecuali. "Jangan sekali-kali menyalahgunakan profesi untuk memeras atau menerima suap. Sekali integritas tergadai, nama baik media akan hancur selamanya," tegasnya.

𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥: Jurnalis di bawah naungannya diwajibkan menjalin koordinasi yang sehat dengan instansi pemerintah maupun swasta guna mendapatkan data yang valid, namun tetap menjaga jarak profesional agar tetap kritis.

𝐁𝐞𝐧𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐧𝐬𝐢: Ia menjamin bahwa kepentingan bisnis PT Realita Jaya Sakti tidak akan pernah mengintervensi independensi redaksi. "Dapur redaksi harus tetap steril dari kepentingan politik praktis maupun tekanan iklan," tambah Ardhi.

𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 "𝐀𝐤𝐭𝐮𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐩𝐞𝐫𝐜𝐚𝐲𝐚"

Slogan "𝐀𝐤𝐭𝐮𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐩𝐞𝐫𝐜𝐚𝐲𝐚" diimplementasikan melalui proses verifikasi yang ketat. Ardhi mewajibkan setiap berita melalui proses editorial untuk memastikan:

𝐀𝐤𝐮𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚: Tidak ada ruang untuk asumsi pribadi dalam berita.

𝐊𝐞𝐛𝐞𝐫𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 (𝐂𝐨𝐯𝐞𝐫 𝐁𝐨𝐭𝐡 𝐒𝐢𝐝𝐞𝐬): Setiap narasumber yang terkait wajib diberikan ruang bicara yang sama.

𝐅𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐞𝐤𝐬𝐢: Media secara terbuka memfasilitasi hak jawab dan koreksi sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 40 Tahun 1999.

"𝑴𝒆𝒏𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒘𝒂𝒓𝒕𝒂𝒘𝒂𝒏 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒂𝒏𝒈𝒈𝒊𝒍𝒂𝒏 𝒋𝒊𝒘𝒂. 𝑺𝒆𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒘𝒂𝒓𝒕𝒂𝒘𝒂𝒏 𝒑𝒓𝒐𝒇𝒆𝒔𝒊𝒐𝒏𝒂𝒍 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒕𝒂𝒑 𝒃𝒆𝒓𝒅𝒊𝒓𝒊 𝒕𝒆𝒈𝒂𝒌 𝒅𝒊 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒌𝒆𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒔𝒌𝒊𝒑𝒖𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒂𝒅𝒂 𝒅𝒊 𝒃𝒂𝒘𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒌𝒂𝒏𝒂𝒏. 𝑫𝒊 𝑷𝑻 𝑹𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂 𝑱𝒂𝒚𝒂 𝑺𝒂𝒌𝒕𝒊, 𝒌𝒂𝒎𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒉𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒄𝒂𝒓𝒊 𝒃𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂, 𝒌𝒂𝒎𝒊 𝒎𝒆𝒏𝒄𝒂𝒓𝒊 𝒌𝒆𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒎𝒂𝒏𝒇𝒂𝒂𝒕 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒑𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌." — 𝐊𝐑𝐓. 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧, 𝐒𝐇., 𝐌.𝐊𝐨𝐦.

Tentang KRT. Ardhi Solehudin, SH., M.Kom.

Seorang aktivis pers dan praktisi hukum asal Wonogiri yang mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan dunia informasi. Dengan latar belakang pendidikan hukum dan komputasi, ia mengintegrasikan kepatuhan hukum dengan manajemen media modern di Jawa Tengah dan sekitarnya.(*) 


𝐑𝐞𝐝