𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 17 Februari 2026 Tabir gelap yang menyelimuti sengketa lahan seluas kurang lebih 900 M2 di RT. 01/RW. 02 Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, perlahan mulai terkuak. Investigasi mendalam tim media menemukan indikasi kuat adanya upaya penguasaan lahan secara melawan hukum oleh oknum berinisial D alias GB.
Fakta Kwitansi vs Klaim Kosong
Berdasarkan bukti-bukti dokumen yang dihimpun tim media, kepemilikan lahan tersebut secara sah jatuh kepada DAD (42). Hal ini didukung penuh oleh kesaksian kolektif empat orang penjual asal, yakni CR, SH, SL, dan N. Mereka secara tegas menyatakan hanya menerima pembayaran dari DAD dan sama sekali tidak mengenal sosok AS (Yogyakarta) yang disebut-sebut oleh pihak lawan sebagai pemilik sebelumnya.
"Kwitansi pembayaran ada di tangan Pak DAD. Kami tidak pernah menjual kepada AS, apalagi kepada D alias GB. Bagi kami, pemilik sahnya adalah pembeli yang sudah membayar lunas," tegas salah satu saksi kunci kepada media.
Alibi 'Tukar Guling' dan 'Menang Sidang' yang Meragukan
Saat dikonfirmasi di kediamannya, D alias GB tampak tidak mampu memberikan keterangan yang konsisten. Ia sempat berdalih bahwa penguasaan lahan tersebut didasari atas kemenangan di pengadilan oleh rekannya, AS. Di saat yang sama, ia juga melontarkan narasi "tukar guling" sebagai dasar kepemilikannya.
Namun, drama klaim tersebut runtuh seketika saat tim media meminta bukti fisik. Oknum D alias GB tampak "lempar bola" dan tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen, baik itu Putusan Pengadilan maupun Akta Tukar Guling yang dimaksud. Ia justru menyuruh media untuk mencari informasi sendiri ke pengadilan, sebuah sikap yang dinilai sebagai bentuk menghindar dari fakta yang ada.
Desa Pernasidi Tegak Lurus pada Administrasi Sah
Pemerintah Desa Pernasidi melalui perangkatnya menegaskan bahwa secara administratif, lahan 900 M2 tersebut masih tercatat atas nama para penjual asli pada SPPT PBB. Pihak desa juga mengakui telah menolak permohonan balik nama yang diajukan pihak D alias GB karena dinilai cacat hukum dan tidak didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Implikasi Hukum: Dugaan Penyerobotan dan Penipuan Publik
Tindakan oknum D alias GB yang menduduki fisik lahan secara melawan hukum dan memberikan keterangan yang diduga palsu dapat dijerat dengan:
Pasal 385 KUHP: Tentang Penyerobotan Tanah (ancaman pidana 4 tahun penjara).
Perppu No. 51 Tahun 1960: Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Pasal 311 KUHP: Terkait fitnah atau keterangan bohong jika klaim kemenangan pengadilan terbukti tidak pernah ada.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pembeli sah (DAD) bersama saksi-saksi penjual tetap berdiri tegak lurus pada bukti-bukti otentik yang mereka miliki. Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk segera mengakhiri praktik dugaan "mafia tanah" yang merugikan warga tersebut.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
