𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 3 Februari 2026 Prahara kepemimpinan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, memasuki babak baru yang kian memanas. Ananto Widagdo, SH., S.Pd., selaku Kuasa Hukum dari delapan (8) perangkat desa setempat, memberikan pernyataan tegas terkait terbitnya SK Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2026.
SK Bupati tersebut secara resmi menganulir Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 013 Tahun 2026 yang sebelumnya menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa tersebut. Dengan keluarnya SK Bupati ini, status PTDH para perangkat desa dinyatakan batal demi hukum.
𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Ananto Widagdo mengapresiasi langkah Bupati Banyumas yang dinilai menunjukkan kepedulian dan keadilan dalam meluruskan administrasi pemerintahan desa. Namun, pihaknya menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh berhenti di situ.
"Terbitnya SK Bupati yang menganulir PTDH ini membuktikan bahwa tindakan Kades sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang, kami menagih komitmen penegakan hukum di Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipikor, untuk segera menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir," tegas Ananto kepada awak media, Selasa (3/2).
𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬
Demi menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah kegaduhan yang kian meluas di tengah masyarakat, tim Kuasa Hukum secara resmi meminta Bupati Banyumas untuk segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kepala Desa Klapagading Kulon.
Langkah ini dinilai mendesak dengan alasan:
𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: Memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan tanpa intervensi kekuasaan di tingkat desa.
𝐒𝐭𝐚𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥: Mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat desa akibat kebijakan yang kontroversial.
𝐌𝐞𝐧𝐜𝐞𝐠𝐚𝐡 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐞𝐝𝐞𝐧 𝐁𝐮𝐫𝐮𝐤: Penanganan yang berlarut-larut akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas, bahkan secara nasional.
𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐫𝐮
Dalam kesempatan yang sama, Ananto juga menitipkan harapan besar kepada Kapolresta Banyumas yang baru saja menjabat. Ia meminta agar kasus-kasus besar dan sensitif, terutama yang menyentuh ranah korupsi dana publik, menjadi perhatian khusus dan prioritas utama.
"Kami sebagai Kuasa Hukum siap menghormati dan menerima segala proses hukum yang adil dan transparan. Namun, kami tidak akan membiarkan hukum tumpul ke atas. Masyarakat Klapagading Kulon butuh kejelasan dan keadilan yang nyata," pungkasnya.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
