𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - 5 Februari 2026 Kasus dugaan penggelapan dalam dunia perdagangan ayam potong kembali mencoreng kepercayaan antar-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, seorang juragan ayam berinisial NA (41), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, menjadi korban setelah dikhianati oleh rekan bisnisnya sendiri yang berinisial T, warga Desa Pejogol.
𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐋𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫
Kebaikan NA kepada T sangat luar biasa. Tidak hanya menyuplai barang dagangan berupa ayam potong sejak dua tahun lalu, NA juga menyiapkan fasilitas berupa Ruko (tempat jualan) bagi T untuk menjalankan usahanya. Semua ini didasari atas rasa percaya dan niat membantu sesama warga Cilongok.
Namun, air susu dibalas dengan air tuba. Seiring berjalannya waktu, T tidak menyetorkan hasil penjualan secara jujur. Kerugian yang dialami NA membengkak secara bertahap hingga mencapai angka yang sangat signifikan, yakni Rp 282.614.350.
𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢 𝐊𝐨𝐬𝐨𝐧𝐠 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢
Hingga detik ini, T tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan modal maupun keuntungan yang digelapkan. Setiap kali ditagih, T hanya memberikan jawaban klise bahwa ia "belum ada uang".
"Semua fasilitas sudah saya siapkan, mulai dari ruko hingga suplai ayam. Saya sangat percaya padanya, tapi kenyataannya setiap ditagih hanya dijawab 'belum ada, belum ada'. Tidak ada tanggung jawab sama sekali," keluh NA dengan nada kecewa.
𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐮𝐫𝐮𝐭 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧
Selain masalah dengan T, NA juga merasa "jatuh tertimpa tangga". Upaya penyelesaian melalui jalur hukum sempat dilakukan dengan menunjuk seorang pengacara. Namun, setelah surat kuasa ditandatangani, penanganan kasus ini justru menemui jalan buntu. Pengacara tersebut sulit dihubungi dan tidak memberikan laporan perkembangan perkara (SP2HP) yang jelas kepada korban.
NA berharap melalui publikasi ini, pihak T segera menunjukkan tanggung jawabnya, dan aparat penegak hukum dapat memberikan atensi terhadap kasus yang merugikan rakyat kecil ini.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
