𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 30 Januari 2026 Kerusakan jalan kabupaten yang parah, seringkali berupa lubang besar, genangan air, dan hilangnya aspal, sangat menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Penyebab utamanya adalah beban kendaraan berlebih, curah hujan tinggi, dan kurangnya perbaikan
Dampak dan Situasi Jalan Rusak Parah:
Akses Ekonomi Terganggu Jalan rusak menghambat pengangkutan hasil pertanian dan komoditas daerah.
Bahaya Keselamatan: Kondisi jalan berlubang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama saat musim hujan.
Kerusakan Berlarut
Kondisi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Pamulihan - Desa Karangsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, mengalami kerusakan parah. Pengguna jalan diminta untuk ekstra hati-hati saat melintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Kerusakan jalan terlihat sepanjang kurang lebih 6 km
, mulai dari wilayah Kalipada hingga dusun Bunter. Aspal di sejumlah titik sudah mengelupas, menyisakan bebatuan dan pasir, sehingga sangat berisiko bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Salah seorang warga Desa Pamulihan , R (43), berharap Pemerintah Kabupaten Cilacaap segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan tersebut. Menurutnya, kondisi jalan yang rusak tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sangat berharap pihak yang berwenang segera melakukan perbaikan. Jalan ini sudah rusak parah dan sering membuat pengendara kesulitan saat melintas,” ujarnya
Hal senada disampaikan DD selalu pengguna jalan travel. Ia menjelaskan bahwa ruas jalan kabupaten tersebut merupakan jalur penghubung penting menuju Desa pamulihan dan Desa Karangsari di Kecamatan Cimanggu.
“Jalan ini merupakan jalan poros antar desa. Saat ini kondisinya memang rusak parah dan sangat memerlukan perhatian,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada pagi dan siang hari, banyak anak sekolah serta warga yang melintas untuk beraktivitas. Kondisi jalan yang rusak sering menyulitkan kendaraan roda dua saat berpapasan dengan mobil, bahkan pengendara harus berhenti karena khawatir terpeleset dan mengalami kecelakaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten/Provinsi.
Segera turun tangan
Sesuai Pasal 57 PP No. 34 Tahun 2006 dan UU No. 22 Tahun 2009, pemerintah (pusat/daerah) bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan dan kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk. Pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR, wajib menindaklanjuti....
(Red)
