Polresta Banyumas Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal Melalui Sidang Tipiring

 


𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Satuan Samapta Polresta Banyumas melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (25/2/2026).


Dalam persidangan tersebut, terdakwa ATY dinyatakan terbukti secara sah menjual minuman beralkohol tanpa izin. Sidang dipimpin oleh Hakim dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan oleh kuasa penuntut umum AKP Ali Rustomo, S.H., serta pemeriksaan saksi dari anggota Sat Samapta Polresta Banyumas.


Dua personel Sat Samapta, yakni Bripda Bibit Waluyo dan Bripda Fauzi Husen Al Kaff, turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai saksi dalam perkara tersebut.


Berdasarkan fakta persidangan, Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi sanksi denda sebesar Rp360.000 subsidair kurungan selama 14 hari.


Penindakan terhadap peredaran miras ilegal bukan semata mata langkah represif, melainkan juga sebagai upaya preventif untuk menciptakan efek jera di tengah masyarakat


“Penjualan minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas seperti perkelahian, penganiayaan hingga gangguan ketertiban umum. Melalui proses hukum ini, kami berharap muncul efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.


Kapolresta juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak mencoba coba menjual ataupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia mengingatkan, konsumsi miras kerap menjadi penyebab terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban umum.


“Jangan sampai sesaat kehilangan kendali berujung pada persoalan hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.


Kapolresta turut mengimbau warga untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan masing masing serta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci pencegahan dini sekaligus memperkuat efek jera bagi para pelanggar.


"Penegakan hukum melalui sidang Tipiring ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku", pungkasnya.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).