​𝐏𝐀𝐍𝐃𝐔𝐀𝐍 𝐄𝐓𝐈𝐊𝐀 & 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌: 𝐇𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐥𝐢𝐩𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢

 

𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan sering kali harus melakukan liputan di berbagai instansi pemerintah, termasuk kantor kepolisian. Penting bagi insan pers untuk memahami hak konstitusional mereka, sekaligus menyadari batasan etika dan aturan hukum yang berlaku agar kegiatan peliputan berjalan lancar dan profesional.

Memahami urgensi tersebut, KRT. Ardhi Solehudin, SH, M. Kom, selaku Pengamat Integritas Publik dan Pemilik Media, telah menyusun panduan komprehensif mengenai hak dan batasan wartawan dalam melakukan perekaman atau peliputan di lingkungan kepolisian. Panduan ini bertujuan untuk membekali insan pers dengan pengetahuan yang benar agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan integritas tinggi.

𝐊𝐚𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫: 𝐏𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞

​"Sebagai Pengamat Integritas Publik, saya menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Namun, kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab moral yang kuat. Sebagai Pemilik Media, saya berkomitmen untuk memastikan bahwa wartawan di lapangan dibekali dengan pemahaman etika dan hukum yang mendalam, agar mereka dapat bekerja dengan profesional, berani, dan tetap menghormati aturan yang berlaku." 

𝐊𝐑𝐓. 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧, 𝐒𝐇, 𝐌. 𝐊𝐨𝐦

𝐈. 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 Peliputan

​Kegiatan jurnalistik di Indonesia dilindungi secara hukum. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dasar hukum yang menjamin kebebasan pers ini meliputi:

𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟒𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟗𝟗 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐬: Menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟐𝟖𝐅 𝐔𝐔𝐃 𝟏𝟗𝟒𝟓: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

𝐈𝐈. 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐢𝐩𝐮𝐭𝐚𝐧

​Meskipun memiliki hak untuk meliput, wartawan wajib mengedepankan tanggung jawab profesional dan mematuhi tata cara yang ditetapkan oleh instansi. Berikut adalah protokol yang harus diperhatikan:

𝐈𝐝𝐞𝐧𝐭𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐫𝐢: Wartawan 𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛 memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu pers yang sah sebagai bukti bahwa mereka sedang bertugas.

𝐊𝐞𝐩𝐚𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢: Wajib melaporkan kedatangan dan mengikuti prosedur liputan yang ditetapkan kepolisian. Ini termasuk mematuhi area yang diperbolehkan untuk diliput.

𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐢𝐯𝐚𝐬𝐢:

Tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung.

Tidak merekam hal-hal yang bersifat rahasia negara.

Tidak merekam identitas korban, saksi, atau pihak lain yang perlu dilindungi oleh hukum.

Menghormati hak privasi pihak yang terlibat dan tidak menyebarluaskan rekaman yang dapat merusak proses hukum.

𝐈𝐈𝐈. 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

​Tindakan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara resmi merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

𝐈𝐕. 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫𝐚𝐥 𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐃𝐢𝐡𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠𝐢

​Jika wartawan mengalami tindakan pelarangan saat melakukan tugas jurnalistik tanpa dasar atau alasan yang jelas, berikut adalah langkah prosedural yang disarankan:

​𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐚𝐥𝐨𝐠 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐮𝐚𝐬𝐢𝐟: Sampaikan dengan sopan bahwa Anda sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi dan merujuk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999.

​𝐓𝐮𝐧𝐣𝐮𝐤𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐝𝐞𝐧𝐭𝐢𝐭𝐚𝐬: Pastikan kartu pers Anda terlihat jelas.

𝐓𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧: Mintalah penjelasan tertulis atau dasar hukum mengapa peliputan dilarang.

𝐇𝐮𝐛𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐬/𝐀𝐭𝐚𝐬𝐚𝐧: Jika masih dilarang, mintalah untuk bertemu dengan perwira atau bagian Humas yang berwenang untuk melakukan mediasi atau klarifikasi.

𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐝𝐢𝐚𝐧: Catat nama oknum yang melarang, waktu, dan lokasi kejadian sebagai bahan pelaporan ke organisasi pers atau Dewan Pers jika terjadi pelanggaran hak pers yang serius.

𝐊𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧

​Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Keberhasilan dalam melakukan peliputan di kantor polisi sangat bergantung pada sikap profesional, kepatuhan terhadap kode etik, dan komunikasi yang baik antara wartawan dengan aparat penegak hukum. Melalui panduan ini, KRT. Ardhi Solehudin, SH, M. Kom berharap wartawan dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi secara maksimal dan bertanggung jawab.

𝑺𝒖𝒎𝒃𝒆𝒓: 𝑼𝑼 𝑵𝒐. 𝟒𝟎 𝑻𝒂𝒉𝒖𝒏 𝟏𝟗𝟗𝟗 𝒕𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝑷𝒆𝒓𝒔 & 𝑼𝑼𝑫 𝟏𝟗𝟒𝟓