𝑷𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒅𝒂𝒓𝒂𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Gelombang polemik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, kini tak lagi sekadar riak, ia menjelma menjadi badai besar yang nyaris mencapai titik didih kecurigaan publik.
Bungkamnya kepala sekolah atas 20 pertanyaan krusial yang dilayangkan sebelumnya justru menjadi pemicu utama memanasnya situasi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga isu sensitif mengenai dugaan permainan dalam proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah.
Alih-alih meredam, sikap diam pihak sekolah justru menyulut spekulasi yang kian liar di tengah masyarakat.
Pemberitaan sebelumnya terkait persoalan ini dapat dibaca pada tautan berikut:
Spekulasi & Isu Panas di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran: Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik!
https://www.mediarealitanews.com/2026/03/spekulasi-isu-panas-di-smp-negeri-2.html
Bungkam 20 Pertanyaan, Kepala SMPN 2 Parigi Picu Spekulasi Liar Soal Dana BOS dan Proyek Miliaran, Kadis Soleh Didesak Evaluasi!
https://www.mediarealitanews.com/2026/03/bungkam-20-pertanyaan-kepala-smpn-2.html?m=1
KRT Ardhi Solehudin Soroti Bungkamnya Kepala SMPN 2 Parigi: “Transparansi Dana BOS Bukan Pilihan, tapi Kewajiban Undang-Undang!”
https://www.rjsnews.id/2026/03/blog-post_31.html?m=1
Kini, bara itu kian disulut oleh munculnya keterangan baru dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengungkapkan bahwa persoalan di tubuh SMPN 2 Parigi bukanlah hal baru.
“Pada tahun 2025, SMPN 2 Parigi telah diperiksa oleh BPK. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah dugaan kekeliruan, bahkan berujung pada pengembalian dana ke kas negara hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya kepada media, Kamis (2/4/2026).
Pernyataan ini menjadi bahan bakar baru yang memperbesar kobaran isu. Di mata publik, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut seolah memperkuat dugaan bahwa persoalan pengelolaan anggaran di sekolah tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri.
Spekulasi pun meluas. Tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah persoalan serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dari 2021 hingga 2024.
Desakan kepada Inspektorat hingga BPK kini menguat tajam. Publik menuntut adanya pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka proses hukum diminta segera ditegakkan tanpa kompromi.
Di tengah tekanan yang semakin memuncak, Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, hingga saat ini masih memilih bungkam. Belum ada satu pun pernyataan resmi yang disampaikan kepada media terkait berbagai pertanyaan dan tudingan yang berkembang.
Sikap diam ini justru menjadi gema yang semakin nyaring di tengah publik, mempertebal tanda tanya yang belum terjawab.
Sebagai penegasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Buyung/Tim)
.jpg)