"𝐊𝐑𝐓. 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧, 𝐒𝐇, 𝐌. 𝐊𝐨𝐦 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐁𝐏𝐊 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐒𝐌𝐏𝐍 𝟐 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐠𝐢: 𝐓𝐞𝐦𝐮𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐃𝐢𝐮𝐬𝐮𝐭 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐚𝐬!"

 

𝐏𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍𝐃𝐀𝐑𝐀𝐍, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Gelombang polemik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, kini tak lagi sekadar riak kecil. Persoalan ini telah menjelma menjadi badai besar yang nyaris mencapai titik didih kecurigaan publik. Sikap bungkam kepala sekolah atas 20 pertanyaan krusial yang dilayangkan sebelumnya justru menjadi pemicu utama memanasnya situasi.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan erat dengan dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga isu sensitif mengenai dugaan "permainan" dalam proyek revitalisasi yang bernilai miliaran rupiah. Alih-alih meredam gejolak, sikap diam pihak sekolah justru menyulut spekulasi yang kian liar di tengah masyarakat.


​𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧: "𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐎𝐒 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠!"


​Menanggapi fenomena ini, Pemilik Media sekaligus Aktivis Pers, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, angkat bicara dengan nada tegas. Menurutnya, keterbukaan informasi di institusi pendidikan bukanlah sebuah pilihan, melainkan amanat konstitusi yang harus dipatuhi.


​"𝑇𝑟𝑎𝑛𝑠𝑝𝑎𝑟𝑎𝑛𝑠𝑖 𝐷𝑎𝑛𝑎 𝐵𝑂𝑆 𝑏𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑖𝑙𝑖ℎ𝑎𝑛, 𝑡𝑎𝑝𝑖 𝑘𝑒𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏𝑎𝑛 𝑈𝑛𝑑𝑎𝑛𝑔-𝑈𝑛𝑑𝑎𝑛𝑔! 𝑆𝑖𝑘𝑎𝑝 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑘𝑎𝑚 𝑖𝑛𝑖 𝑗𝑢𝑠𝑡𝑟𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑔𝑒𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑠𝑒𝑚𝑎𝑘𝑖𝑛 𝑛𝑦𝑎𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑑𝑖 𝑡𝑒𝑛𝑔𝑎ℎ 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘, 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑡𝑒𝑏𝑎𝑙 𝑡𝑎𝑛𝑑𝑎 𝑡𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑡𝑒𝑟𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏," tegas KRT Ardhi.


​Kini, bara itu kian disulut oleh munculnya keterangan baru dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengungkapkan bahwa persoalan di tubuh SMPN 2 Parigi bukanlah hal baru. Diketahui pada tahun 2025, SMPN 2 Parigi telah diperiksa oleh BPK, di mana ditemukan sejumlah dugaan kekeliruan yang berujung pada pengembalian dana ke kas negara hingga ratusan juta rupiah.


​𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐮𝐝𝐢𝐭 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡: 𝐁𝐏𝐊 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤

​Pernyataan ini menjadi bahan bakar baru yang memperbesar kobaran isu. Di mata publik, temuan BPK tersebut seolah memperkuat dugaan bahwa persoalan pengelolaan anggaran di sekolah tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Spekulasi pun meluas, mempertanyakan apakah persoalan serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dari 2021 hingga 2024.


​Desakan kepada Inspektorat hingga BPK kini menguat tajam. Publik menuntut adanya pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka proses hukum diminta segera ditegakkan tanpa kompromi.


​𝐇𝐚𝐤 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡

​Di tengah tekanan yang semakin memuncak, Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, hingga saat ini masih memilih bungkam. Belum ada satu pun pernyataan resmi yang disampaikan kepada media terkait berbagai pertanyaan dan tudingan yang berkembang.


​Sebagai penegasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​(Tim Redaksi)