Polsek Kejobong Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Aktivitas Pria Mencurigakan

 


𝑷𝒖𝒓𝒃𝒂𝒍𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Polsek Kejobong menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang mencurigakan menawarkan jasa pencairan dana Jamsostek di Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (4/4/2026).  


Polisi dari Polsek Kejobong kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorangpria yang dicurigai warga tersebut. 


Kapolsek Kejobong AKP Amirudin mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas seorang laki-laki yang menawarkan jasa pencairan Jamsostek.  


“Mendapati laporan warga, kami kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.  


Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama Hermanto (37), warga Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Ia mengaku bekerja sebagai biro jasa tidak resmi yang membantu pencairan klaim Jamsostek dengan sistem komisi setelah dana berhasil dicairkan.  


“Yang bersangkutan merupakan biro jasa tidak resmi yang menawarkan bantuan pencairan Jamsostek dengan imbalan komisi dari jumlah dana yang dicairkan,” jelas Kapolsek.  


Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan didapati bahwa sejumlah warga yang pernah menggunakan jasa Hermanto membenarkan bahwa klaim Jamsostek mereka berhasil dicairkan. Dari fakta tersebut, polisi belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam aktivitas Hermanto.  


Meski demikian, AKP Amirudin mengingatkan agar Hermanto tidak mengambil komisi berlebihan yang dapat memberatkan warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pencairan tanpa legalitas resmi.  


“Kami belum menemukan unsur tindak pidana dalam kegiatan yang bersangkutan. Namun, kami sarankan apabila memang ingin menjadi biro jasa, hendaknya mengurus izin resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan tidak terjerat masalah hukum,” tegasnya.  


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan jasa yang ditawarkan seseorang, serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi karena berpotensi disalahgunakan.  


(Humas Polres Purbalingga)