𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 26 MEI 2026 Sikap acuh, bungkam, dan pembiaran yang nyata ditunjukkan oleh Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menuai kecaman hukum yang sangat tajam. Setelah secara sengaja mengabaikan Surat Teguran Hukum (Somasi) Pertama yang dikirimkan pada 21 Mei 2026 lalu, hari ini Advokat ANANTO WIDAGDO, S.H., S.Pd. selaku Kuasa Hukum resmi dari Pemerintah Desa Pageralang, secara resmi melayangkan Teguran Hukum Kedua (Somasi II) dengan Nomor Surat: 05/TH.2-Bup.BMS/AW/V/2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan karena Bupati Banyumas dinilai sengaja menutup mata, bersikap seolah tidak tahu-menahu secara sadar, serta tidak mengindahkan sama sekali iktikad baik penyelesaian sengketa agraria ini. Hal tersebut menyangkut klaim sepihak penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas di atas objek tanah kas desa (Pasar Buntu) seluas \pm 4.200 m². Tindakan pengabaian oleh kepala daerah ini dinilai melanggar etika pemerintahan yang bersih dan mencederai ruang dialog hukum bagi warga masyarakat.
"Sangat memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan. Sebagai pemimpin yang memegang mandat sebagai 'bapak' atau pengayom dari seluruh warga masyarakat Kabupaten Banyumas, ketika diberi masukan hukum dan teguran resmi melalui somasi, beliau justru memilih bungkam dan bersikap seolah tidak tahu-menahu serta tidak memberikan respons sama sekali. Tindakan tidak mengindahkan rakyat ini bukanlah cerminan pemimpin yang baik. Seharusnya seorang Bupati memberikan contoh keteladanan dengan mengutamakan solusi melalui diskusi hukum yang transparan atau rembukan baik-baik dengan warga masyarakatnya sendiri, bukan malah membiarkan masalah berlarut-larut tanpa kejelasan," tegas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. selaku Kuasa Hukum Pemerintah Desa Pageralang.
Lebih lanjut, Ananto Widagdo membeberkan secara spesifik rentetan dugaan pelanggaran hukum dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam proses pendaftaran tanah tersebut:
Dugaan Manipulasi Batas Lahan (Cacat Prosedur Fatal): Pengukuran bidang tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut cacat hukum sejak awal (ab initio). Pihak Pemkab Banyumas terbukti melanggar asas transparansi karena melakukan pengukuran sepihak dengan hanya melibatkan Pemerintah Desa Sidamulya yang secara faktual sama sekali tidak tahu letak dan batas riil objek tanah kas desa tersebut. Pengukuran dipaksakan berjalan tanpa adanya penunjukan batas, persetujuan, maupun kehadiran dari Pemerintah Desa Pageralang selaku pemilik sah yang menguasai fisik lahan secara turun-temurun.
Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Tindakan Bupati Banyumas memproses sertifikat di atas lahan produktif milik desa merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas kecermatan administrasi, asas kehati-hatian, serta melanggar tujuan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Kerugian Finansial dan Penghilangan PADes: Dampak dari tindakan sewenang-wenang ini, Desa Pageralang mengalami kerugian materiil dan administrasi yang masif. Desa kehilangan hak pengelolaan atas aset produktif Pasar Buntu, sehingga secara otomatis kehilangan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang krusial untuk membiayai pembangunan fasilitas umum dan program kesejahteraan sosial warga desa.
Dalam rilis resmi ini, Kuasa Hukum menegaskan bahwa tindakan Bupati Banyumas yang abai dan mengabaikan somasi ini memiliki konsekuensi yuridis berlapis yang sangat serius:
Konsekuensi Pidana (Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru): Tindakan melawan hukum dengan mengalihkan, menguasai, atau membebani hak atas tanah kas desa milik pihak lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sanksi Pemecatan/Pencopotan Jabatan (Pasal 47 & 52 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik): Penyelenggara negara yang dengan sengaja tidak mengindahkan, mengabaikan, atau tidak memeriksa pengaduan masyarakat mengenai sengketa pelayanan publik dikenakan sanksi teguran tertulis hingga sanksi pembebasan dari jabatan (copot jabatan).
Pidana Keterbukaan Informasi (Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008): Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik secara berkala yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain diancam pidana kurungan dan denda materiil.
Melalui rilis ini, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & PARTNERS memberikan peringatan terakhir dan menegaskan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari kerja sejak Somasi Kedua ini diterima oleh Bupati Banyumas untuk segera memberikan tanggapan tertulis resmi dan membuka ruang dialog. Apabila setelah batas waktu tersebut Bupati tetap tidak mengindahkan dan menunjukkan iktikad buruk, maka Kuasa Hukum memastikan akan segera menempuh upaya hukum berikutnya, meliputi gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum), gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta pelaporan pidana secara resmi ke Kepolisian Republik Indonesia.(TIM/Red)
