𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan Sdr. ANH dan Sdri. K memasuki babak baru. Kuasa hukum Pelapor (Ny. Y), Albani Idris, S.Sos., S.H., secara resmi memberikan pernyataan tajam terkait langkah hukum yang diambil kliennya di Unit PPA Polresta Banyumas.
𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐩𝐮𝐡 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐃𝐞𝐦𝐢 𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧
Dalam keterangannya kepada awak media, Albani Idris menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Ny. Y bukan sekadar persoalan pribadi atau bentuk kemarahan semata.
"Klien kami menempuh jalur hukum bukan semata karena persoalan pribadi, melainkan demi mencari keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan nilai kemanusiaan," ujar Albani Idris dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran para saksi di Unit PPA Polresta Banyumas merupakan komitmen kliennya untuk memperjelas fakta-fakta yang terjadi. Tujuannya agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐛 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐚𝐧
Hal yang paling mendalam dari pernyataan kuasa hukum adalah adanya dampak kemanusiaan yang serius di balik dugaan skandal perzinahan ini. Pihak kuasa hukum menyoroti adanya konsekuensi sosial yang harus ditanggung, terutama bagi pihak yang tidak berdosa.
"Kami menekankan bahwa perkara ini memiliki dampak sosial dan kemanusiaan yang serius, terlebih karena menyangkut masa depan seorang anak yang telah lahir dari hubungan yang dipersoalkan tersebut," tegas Albani.
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐨𝐫𝐦𝐚𝐭𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐏𝐫𝐚𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡
Meskipun pengakuan dan bukti-bukti telah diserahkan, Albani Idris menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Harapan kami, seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun opini yang menyesatkan. Negara hadir melalui hukum untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa keadilan bagi setiap warga negara," tutupnya.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
