𝑶𝒍𝒆𝒉: 𝑲𝑹𝑻 𝑨𝒓𝒅𝒉𝒊 𝑺𝒐𝒍𝒆𝒉𝒖𝒅𝒊𝒏, 𝑺𝑯, 𝑴.𝑲𝒐𝒎
(𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑚𝑎𝑡 𝐼𝑛𝑡𝑒𝑔𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑃𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘)
𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 1 Mei 2026 Kasus sengketa lahan kembali mencoreng integritas iklim investasi perumahan di wilayah Banyumas. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun dari pihak-pihak yang berkompeten, terungkap sebuah skandal dugaan praktik "mafia tanah" yang dilakukan oleh sebuah oknum Perseroan Terbatas (PT) pengembang perumahan terhadap tiga warga lokal yang berprofesi sebagai petani.
Persoalan ini bermula pada tahun 2023, ketika ketiga petani tersebut menyepakati penjualan lahan mereka dengan total luas kurang lebih 386 ubin kepada sebuah PT untuk dijadikan proyek perumahan. Namun, yang terjadi kemudian bukanlah kesejahteraan, melainkan dugaan penipuan yang sangat sistematis dan terstruktur.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐧𝐝𝐢
Para petani ini baru menerima uang muka (DP) yang nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan harga kesepakatan total. Pasca pemberian DP, para penjual diminta menandatangani sejumlah dokumen yang diklaim sebagai administrasi awal. Sayangnya, pihak PT diduga tidak menerapkan prinsip transparansi dalam proses penandatanganan tersebut.
Mirisnya, hingga tahun 2026 ini, sisa pembayaran belum juga direalisasikan. Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat para petani mencari informasi ke instansi terkait: Status kepemilikan tanah tersebut ternyata sudah beralih nama menjadi milik PT dan sertipikatnya telah terbit. Ironisnya lagi, sertipikat tersebut disinyalir telah dijadikan agunan atau jaminan utang oleh pihak PT ke salah satu Bank Daerah di Purbalingga.
𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Tindakan oknum PT tersebut bukan sekadar wanprestasi (ingkar janji), melainkan patut diduga mengandung unsur pidana dan pelanggaran administratif yang berat:
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 (𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟒𝟗𝟐 & 𝟒𝟖𝟔 𝐊𝐔𝐇𝐏):
Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang (tanah) dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Mengalihkan hak milik tanpa pelunasan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum untuk memiliki barang orang lain.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐬𝐮𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐥𝐬𝐮 (𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟐𝟔𝟑 & 𝟐𝟔𝟔 𝐊𝐔𝐇𝐏):
Proses balik nama sertipikat di BPN memerlukan Akta Jual Beli (AJB) yang menyatakan bahwa pembayaran telah lunas. Jika PT berhasil membalik nama sertipikat padahal kewajiban pembayaran belum tuntas, maka patut dicurigai adanya dokumen yang dipalsukan atau keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik.
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧:
Pihak Bank Daerah di Purbalingga juga perlu diperiksa terkait prinsip Know Your Customer (KYC) dan kehati-hatian dalam menyetujui agunan. Bagaimana mungkin lahan yang masih bermasalah secara substansi pembayaran bisa lolos menjadi jaminan kredit?
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧:
Perusahaan pengembang yang melakukan praktik tidak transparan dapat dicabut izin operasionalnya karena telah merugikan masyarakat sekitar.
𝐊𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧
Kasus ini adalah potret nyata lemahnya perlindungan terhadap hak-hak petani kecil di hadapan korporasi yang nakal. Penandatanganan dokumen di bawah ketidaktahuan (kurang transparansi) adalah pintu masuk bagi oknum untuk merampas hak milik rakyat.
Kami mendesak aparat penegak hukum (Polresta Banyumas dan Kejaksaan) serta instansi terkait untuk segera membongkar praktik ini. Jangan biarkan investasi perumahan berdiri di atas air mata para petani yang lahannya dirampas secara sepihak. Masalah ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum di instansi agraria maupun perbankan yang memuluskan proses balik nama tersebut.
𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐭𝐞𝐠𝐚𝐤𝐤𝐚𝐧, 𝐭𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐝𝐢𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐃𝐏.
.jpg)