PURWOKERTO, mediarealitanews com – Gelombang keprihatinan dan mosi tidak percaya dari masyarakat bawah terhadap tata kelola aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kian membuncah. Pasca dilayangkannya Teguran Hukum (Somasi) keras dengan Nomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 oleh Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., arus dukungan dan jeritan dari warga masyarakat yang telanjur kecewa kini mulai bermunculan ke permukaan.
Sejumlah warga masyarakat dan rakyat Banyumas yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, secara terbuka mengaku sangat prihatin, miris, dan geram melihat kontrasnya perlakuan Pemkab terhadap dua aset besar di wilayahnya: skandal mangkraknya eks-Kebondalem dan dugaan pencaplokan sepihak atas tanah kas desa (bondo deso) Pageralang (Pasar Buntu), Kecamatan Kemranjen.
Jeritan Rakyat Banyumas: "Bupati Dipilih Rakyat, Tapi Rakyat Diabaikan!"
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., advokat senior yang memegang amanah sebagai "Pengacara Rakyat Banyumas", menyuarakan langsung jeritan hati dan keresahan mendalam yang dititipkan oleh masyarakat Banyumas tersebut kepada dirinya.
"Kami menerima banyak keluhan dari warga masyarakat yang cinta pada daerahnya sendiri. Mereka mengaku sangat prihatin atas rentetan kasus ini. Somasi terbuka sudah kami layangkan secara resmi sebagai kuasa hukum, tetapi sampai detik ini belum ada tindakan konkret yang diinginkan oleh rakyat. Bupati harus sadar, aset-aset daerah itu bukan milik pribadi Bupati! Itu adalah aset negara yang kudunya dan seharusnya bisa dikelola dengan benar oleh Pemkab untuk kemakmuran rakyat, seperti halnya kasus Kebondalem yang dibiarkan telantar," ujar Ananto Widagdo menirukan aspirasi keras warga dengan nada tinggi.
"Lain halnya dengan kasus di Desa Pageralang Buntu. Ini sungguh ironis dan berbanding terbalik. Aset yang jelas-jelas milik desa dan seharusnya bisa dinikmati oleh pemerintahan desa beserta warga setempat untuk meningkatkan PADes, malah sebaliknya dikuasai dan dicaplok secara sepihak oleh Pemkab Banyumas. Kenapa Bupati tidak mau mendengar teriakan rakyatnya sendiri? Apa setelah jadi Bupati bisa berdiri sendiri dan abai? Jangan lupa, Bupati dipilih oleh rakyat, tapi kenapa sekarang rakyat justru diabaikan?!" cecar Ananto secara menohok.
Logika Hukum yang Dinilai Cacat Nalar
Pihak Kuasa Hukum menilai ada kepemimpinan yang kontradiktif dalam perlindungan aset di Banyumas, sebagaimana dikritik keras oleh publik dalam berkas pembicaraan warga:
Kasus Eks-Kebondalem: Aset raksasa di tengah kota yang bernilai ekonomi tinggi justru dibiarkan telantar, mangkrak, dan menyumbang kerugian materiil bagi daerah setiap harinya tanpa ada solusi tegas dari kepala daerah.
Kasus Pasar Buntu Pageralang: Tanah kas desa seluas ± 4.200 m² (Letter C Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136) yang menjadi urat nadi ekonomi desa justru dipaksa dialihkan melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 yang dinilai cacat yuridis, tanpa musyawarah desa, dan tanpa dokumen pelepasan hak yang sah.
"Seharusnya sebagai Bupati, dia wajib mengayomi dan melindungi baik masyarakat maupun aset-aset desa di wilayahnya, bukan malah membiarkan yang besar merugi lalu mengincar yang kecil milik desa. Ini adalah bentuk penindasan regulasi terhadap hak ulayat pedesaan," tambah Ananto Widagdo.
Sanksi Pidana 5 Tahun & Ultimatum Hukum
Pihak Kantor Hukum kembali mengingatkan bahwa tindakan melawan hukum dengan menguasai tanah milik pihak lain secara ilegal memiliki konsekuensi pidana murni yang sangat fatal. Berdasarkan Pasal 502 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pihak-pihak yang terlibat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Rakyat Banyumas bersama Pengacara Rakyat memberikan tenggat waktu ketat selama 3 (tiga) hari bagi Bupati Banyumas untuk segera merespons tuntutan ini, mengembalikan hak fisik dan yuridis Pasar Buntu kepada Desa Pageralang, serta membenahi tata kelola aset daerah. Jika aspirasi rakyat ini terus diabaikan, maka jalur hukum pidana, perdata, hingga PTUN akan ditempuh secara serentak demi tegaknya marwah keadilan di bumi Banyumas.(TIM/Red)
