Oleh: Mulyadi Tanjung (Sutan Wijaya)
Pesisir Selatan,mediarealitanews com - Membaca, mendengar, dan mengikuti dinamika diskusi yang berkembang di berbagai WhatsApp Group (WAG) khusus Pesisir Selatan belakangan ini, jujur memicu rasa miris yang mendalam di hati saya.
Sebagai putra daerah yang tengah berada di perantauan, ada rasa malu sekaligus gelisah yang bergejolak melihat tatanan dalam menjalankan aturan adat di kampung halaman diduga kuat telah keluar dari koridor yang semestinya.
Polemik panas terkait rencana pemanfaatan Tanah Bukit Ameh seluas total 800 hektare serta kisruh penerbitan Surat Alas Hak Tanah di kawasan Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan, bukan lagi sekadar masalah investasi. Ini adalah Peringatan keras atas runtuhnya integritas dan nilai-nilai sakral Niniak Mamak di dalam nagari.
Bagaimana mungkin, sebuah keputusan besar yang menyangkut 509 hektare Tanah Ulayat Nagari dirumuskan melalui rapat yang diduga sembunyi-sembunyi di rumah pribadi, bukan di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai? Lebih parah lagi, musyawarah tersebut disinyalir tidak melibatkan lebih dari kuorum minimal (50\% + 1\%) anggota KAN yang sah.
Tindakan oknum yang mengangkangi prosedur formal dan hukum adat ini mencerminkan sikap yang hanya mementingkan keuntungan sesaat, tanpa memikirkan nasib dan masa depan kemanakan di kemudian hari.
Ditambah lagi, kalkulasi nilai kompensasi sewa lahan untuk jangka waktu 30 tahun sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan:
Lahan Masyarakat (291 Ha): Hanya dihargai Rp108 Juta/hektare (Berarti hanya sekitar Rp3,6 Juta per hektare/tahun).
Tanah Ulayat Nagari (509 Ha): Hanya dihargai Rp96 Juta/hektare (Berarti hanya sekitar Rp3,2 Juta per hektare/tahun).
Angka matematis ini sangat tidak beradab untuk kontrak sekian puluh tahun, di tengah bayang-bayang dugaan pergerakan mafia tanah yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan tanpa pernah ada jejak kaki membuka lahan di sana.
Sengkarut ini membuat saya bertanya-tanya: Apakah petatah-petitih adat kita,
"Anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan..."
kini sudah berubah menjadi sekadar tulisan pemanis bibir? Apakah nilai makna luhur yang terkandung di dalamnya sudah benar-benar pudar diterpa silau investasi?
Ketika lembaga adat sekelas KAN yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga hukum adat dan arsip Alas Hak Tanah justru terkesan tidak transparan,bahkan sampai harus disurati audiensi dan diancam somasi serta sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) oleh generasi muda dan advokat,maka di situlah kita tahu bahwa ada yang salah dengan fungsi kontrol di internal nagari kita.
Sebagai bagian dari putra pessel, saya mendukung penuh langkah tegas DPW Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumbar bersama tim Advokat yang melayangkan somasi ke BPN Pesisir Selatan untuk menghentikan pengukuran lahan sengketa, serta menuntut keterbukaan informasi dari KAN Ampang Pulai.
Mafia tanah di Pesisir Selatan harus diperangi dan dibuat jera!
Namun, sebagai orang Minangkabau, kita tetap berharap pihak KAN Ampang Pulai bersikap kooperatif, membuka diri, dan segera menjadwalkan audiensi.
Selesaikanlah kisruh ini secara kekeluargaan melalui mekanisme tertinggi adat kita: Musyawarah dan Mufakat. Jangan biarkan marwah adat tergadaikan demi kepentingan oknum-oknum tertentu.
Jangan sampai kemanakan menerima warisan berupa sengketa, sementara tanah ulayat habis digenggam orang luar tanpa kejelasan hukum dan adat yang terang benderang.***
