𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Ketegangan terkait pengelolaan aset di Kabupaten Banyumas kian memanas. Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners secara resmi melayangkan Teguran Hukum (Somasi) keras dengan Nomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Pihak Pemkab Banyumas dituding telah melakukan tindakan ironis dan sewenang-wenang dengan mencoba menguasai secara sepihak tanah kas desa (bondo deso) milik Pemerintah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, demi mengontrol objek vital Pasar Buntu.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku penasihat hukum yang dikenal vokal sebagai "Pengacara Rakyat Banyumas", menyampaikan pernyataan yang sangat menohok dan mengecam keras kebijakan eksekutif daerah.
"Seharusnya, sebagai Bupati, dia bertindak sebagai pengayom dan pelindung sejati, baik bagi masyarakat maupun bagi seluruh aset desa yang ada di wilayahnya sendiri. Bukan malah menjadi aktor yang melucuti hak milik desa bawahannya," cetus Ananto Widagdo dengan nada tinggi di hadapan awak media.
"Logika hukum Pemkab Banyumas ini benar-benar terbalik dan mencederai rasa keadilan. Aset raksasa sekelas Kebondalem yang hingga kini mangkrak dan jelas-jelas merugi setiap hari justru dibiarkan begitu saja tanpa penanganan yang becus. Tapi anehnya, bondo deso milik Desa Pageralang yang subur dengan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) malah diincar, dikooptasi, dan diduga 'dinyaploki' secara sepihak lewat sertifikat yang cacat yuridis. Ini tindakan yang memalukan!" tegasnya menambahkan.
Poin-Poin Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Pemkab
Berdasarkan berkas somasi yang dibuka ke publik, pihak Kuasa Hukum membongkar tiga dugaan pelanggaran sistemis yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Banyumas:
Dugaan Cacat Prosedural & Yuridis (Pelanggaran UUPA): Pemkab Banyumas secara sepihak menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 pada tahun 1999 di atas lahan Pasar Buntu (Letter C Desa Pageralang Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136) tanpa pernah ada musyawarah desa, tanpa Akta Jual Beli (AJB), dan tanpa prosedur pelepasan hak yang sah dari desa.
Manipulasi Pengukuran Sepihak (Maladministrasi): Dalam proses penentuan gambar ukur tanah kas desa seluas ± 4.200 m² tersebut, Pemkab diduga melakukan proses sepihak di tengah konflik batas desa tanpa melibatkan Desa Pageralang yang memegang dokumen sah, sehingga menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Pemberangusan Ekonomi Masyarakat Desa: Dengan menguasai Pasar Buntu, Pemkab secara langsung mematikan potensi PADes Pageralang yang sudah berjalan mandiri sejak tahun 1970, serta mengabaikan kewajiban penyediaan tanah pengganti yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Ancaman Pidana 5 Tahun Mengancam
Ananto Widagdo secara tegas mengingatkan Bupati Banyumas mengenai konsekuensi pidana murni yang melekat pada tindakan ini. Berdasarkan Pasal 502 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindakan secara melawan hukum menguasai, menjual, menukar, atau membebani hak tanah milik pihak lain diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pihak Kantor Hukum memberikan tenggat waktu ketat selama 3 (tiga) hari sejak somasi ini diterima agar Bupati Banyumas memberikan respons konkret dan menghentikan klaim sepihak atas Pasar Buntu. Jika ultimatum ini diabaikan, Pengacara Rakyat memastikan akan menyeret skandal tata kelola aset ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, baik perdata, tata usaha negara, maupun pelaporan pidana demi tegaknya keadilan bagi warga desa.
(TIM/Red)
