SEMARANG, mediarealitanews com – 25 Mei 2026 Kemerdekaan pers di Indonesia merupakan hak asasi warga negara yang dijamin secara konstitusional. Kendati demikian, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan ketaatan hukum yang mutlak serta penerapan etika jurnalistik yang ketat di lapangan.
Menyikapi dinamika pers nasional, Pemilik Media sekaligus Pengamat Integritas Publik yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jawa Tengah, KRT. Ardhi Solehudin, SH., M.Kom, memberikan penegasan penting terkait arah dan marwah profesi jurnalis.
Dalam keterangan resminya, KRT. Ardhi Solehudin mengajak seluruh insan media—khususnya para jurnalis dan pemilik media—untuk kembali memperkuat komitmen terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Tugas utama kita bukan sekadar mencari, mengolah, dan menyampaikan fakta, melainkan mendidik publik melalui akurasi data. Oleh karena itu, verifikasi ketat sebelum informasi disebarluaskan adalah hal yang wajib dilakukan. Jurnalis harus independen, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi yang menghakimi," tegas Ardhi.
Menghormati dan Melindungi Narasumber secara Profesional
Lebih lanjut, KRT. Ardhi Solehudin menggarisbawahi satu poin krusial yang sering kali terabaikan dalam relasi kerja jurnalistik, yaitu sikap saling menghormati dan menjaga keselamatan serta privasi narasumber secara profesional.
Menurutnya, pers yang berintegritas adalah pers yang mampu memosisikan narasumber sebagai mitra strategis dalam mencari kebenaran, bukan sekadar objek pemberitaan. Jurnalis memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak-hak narasumber, termasuk mematuhi hak tolak dan menjaga kerahasiaan identitas jika diperlukan demi keselamatan yang bersangkutan.
"Profesionalisme seorang jurnalis tidak hanya diuji dari ketajaman penanya, tetapi juga dari kemampuannya menghormati dan menjaga narasumber secara proporsional dan profesional. Hubungan yang sehat antara pers dan narasumber didasarkan pada rasa saling percaya dan kepatuhan mutlak pada kode etik," tambahnya.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Berintegritas
Menutup keterangannya, Pengamat Integritas Publik ini mengingatkan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis berlaku penuh selama mereka menjalankan tugasnya koridor hukum dan standar profesi yang benar.
Melalui momentum ini, DPD PPWI Jawa Tengah mengajak seluruh elemen pers untuk bersama-sama menjaga muruah profesi, merawat nilai-nilai demokrasi, keadilan, serta turut aktif mencerdaskan kehidupan bangsa melalui karya-karya jurnalistik yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.(Red)
