PMI Cilacap Diduga "Komersialisasi" Darah, Audit Investigatif Desak Dilakukan!


𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Praktik pengelolaan dana di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap kini berada di bawah sorotan tajam. 


Dugaan adanya "bisnis" di balik pengelolaan darah dan ketidakjelasan aliran iuran masyarakat memicu gelombang protes keras dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis kemanusiaan hingga pengamat integritas publik.


​Kritik pedas ini berawal dari kegelisahan masyarakat terkait pungutan rutin yang menyasar siswa sekolah dan perangkat desa. Aktivis lokal, Cucu Iskandar, membongkar fakta bahwa meskipun iuran ditarik setiap tahun secara masif, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak PMI Cilacap seolah menjadi "dokumen gaib" yang tak pernah bisa diakses publik.


​"Penarikan dana dari anak sekolah dan Masyarakat di masing masing desa melalui RT itu nyata setiap tahunnya.


 Pertanyaannya sederhana: ke mana uang itu mengalir? Rakyat berhak tahu setiap rupiah yang mereka sumbangkan," tegas Cucu dengan nada geram.


​Menanggapi aroma tidak sedap dalam tata kelola PMI Cilacap, tokoh pers Jawa Tengah sekaligus pengamat integritas publik, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, angkat bicara. Ia menilai fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sinyal bahaya bagi moralitas lembaga kemanusiaan.


​Ardhi menyoroti ironi yang terjadi di lapangan: masyarakat dipaksa berkontribusi melalui iuran, namun di sisi lain, saat membutuhkan darah, mereka justru dibebankan biaya yang tidak transparan dan mencekik.


​"Jangan biarkan PMI berubah menjadi institusi 'jual beli' darah. Institusi ini didirikan untuk pengabdian, bukan untuk mengomersialisasi penderitaan rakyat melalui birokrasi yang menyimpang dari aturan dan tidak efisien," ujar Ardhi yang juga merupakan anggota PPWI Jawa Tengah.


​Untuk membedah karut-marut ini, KRT Ardhi Solehudin mendesak langkah-langkah tegas segera dilakukan:


​Audit Investigatif Independen: Mendesak audit total terhadap seluruh aliran dana iuran guna membuktikan apakah uang tersebut benar-benar untuk misi kemanusiaan atau hanya "menguap" di kantong-kantong tertentu.


​Kepatuhan UU KIP: Mengingatkan bahwa PMI wajib tunduk pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Absennya LPJ publik adalah bentuk pembangkangan hukum dan pengkhianatan terhadap kepercayaan donor.


​Pembersihan Tata Kelola: Meminta reformasi total di jajaran pengurus PMI Cilacap guna membersihkan stigma negatif yang kini mencoreng marwah organisasi.


​Ketegasan sikap para pengamat ini mencerminkan adanya mosi tidak percaya yang semakin meluas di tengah masyarakat Cilacap. PMI yang seharusnya menjadi pelindung di saat darurat, kini justru dicurigai sebagai ladang bisnis oknum.


​"Transparansi adalah harga mati. Jika pengurus tetap bungkam dan bersembunyi di balik alasan birokrasi, maka wajar jika publik menganggap ada sesuatu yang disembunyikan," tutup Ardhi.


​Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi atau hak jawab dari pengurus PMI Cilacap terkait tuntutan audit dan kritik tajam yang dilayangkan. Kritik ini diperkirakan akan terus memanas seiring dengan desakan publik yang menuntut akuntabilitas total.(Red)