"Bisnis Air Ilegal Bertahun-tahun di Ngadikerso, Pemerintah Desa Tutup Mata?"

 

𝐖𝐎𝐍𝐎𝐒𝐎𝐁𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 3 Juni Praktek pengelolaan dan komersialisasi sumber daya air ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, kini memasuki babak baru. Berdasarkan investigasi dan klarifikasi langsung awak media ke pihak pemerintah desa setempat, terungkap fakta mengejutkan: aktivitas pengerukan keuntungan dari hajat hidup orang banyak tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait alias ilegal, dan ironisnya telah dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.

Modus Layaknya PDAM Swasta: Tarik Biaya Jutaan Rupiah

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan (sebagaimana tertera dalam dokumen), oknum tersebut memanfaatkan sumber air di kawasan desa untuk kepentingan komersial pribadi atau kelompok. Modus yang digunakan sangat rapi, menyerupai sistem distribusi milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Oknum tersebut menyalurkan air kepada warga dan pelanggan tertentu menggunakan sistem meteran air. Tidak tanggung-tanggung, warga ditarik biaya pemasangan awal yang cukup fantastis, berkisar antara Rp2.000.000,- hingga Rp3.000.000,-, ditambah dengan kewajiban pembayaran bulanan yang dihitung berdasarkan volume pemakaian.

Pengakuan Pihak Desa: "Tidak Berizin"

Ketika awak media mendatangi kantor Desa Ngadikerso untuk melakukan klarifikasi, pihak pemerintah desa sendiri secara blak-blakan mengakui bahwa praktek yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak memiliki legalitas formal. Pengakuan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa pembiaran terhadap eksploitasi air tanpa izin ini bisa lolos dari pengawasan dan dibiarkan berjalan hingga bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas?

Sikap pembiaran ini dinilai sangat mencederai transparansi tata kelola desa. Terlebih, menurut kesaksian warga dalam dokumen, selain mengangkangi aturan, eksploitasi air tak terkendali ini sangat dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan memicu krisis ketersediaan air bersih bagi warga sekitar, terutama saat memasuki musim kemarau.

Bedah Hukum: Pelanggaran Prosedural dan Ancaman Pidana

Praktek "bisnis air gelap" yang dilakukan oleh oknum di Desa Ngadikerso ini merupakan pelanggaran prosedural berat terhadap hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia. Berdasarkan aturan negara, air adalah barang publik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur ketat oleh negara, bukan untuk dikomersialkan secara liar oleh individu.

Berikut adalah pasal-pasal dan undang-undang yang dilanggar secara spesifik:

1. Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA)

Sesuai dengan rujukan hukum pada dokumen, pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin merupakan tindak pidana.

Pasal Berikaitan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa memiliki izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara yang serius serta denda administratif hingga Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

2. Pelanggaran Prosedur Perizinan Berusaha (Sektor Pengelolaan Air)

Sesuai regulasi turunan dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait tata cara pemberian izin penggunaan sumber daya air, setiap pihak swasta atau perorangan yang ingin menyalurkan air secara komersial wajib menempuh jalur:

Memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL guna memastikan debit air yang diambil tidak merugikan masyarakat sekitar.

Fakta Lapangan: Semua prosedur ini ditabrak total oleh oknum di Ngadikerso selama bertahun-tahun.

Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum (APH)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret atau keterangan resmi dari pihak pengelola maupun tindakan sanksi nyata dari pemerintah desa terkait dugaan pemanfaatan air tanpa izin tersebut. 

Masyarakat Ngadikerso kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum (Polres Wonosobo) segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan, pemeriksaan legalitas, dan memproses hukum oknum yang terlibat. Jika terus dibiarkan, polemik ini dikhawatirkan akan memicu konflik sosial yang lebih besar di tengah warga yang merasa hak atas airnya dirampas demi keuntungan sepihak. (Tim Redaksi)