​Menguak Aksi Pengeroyokan di Kedungreja: Polresta Cilacap Naikkan Kasus nya ke Penyidikan

 


𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Alvin Lubis (warga Dusun Ciwelutan, Desa Sudagaran, Kecamatan Sidareja) memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


​Langkah kepolisian ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti hukum yang kuat serta memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan.


 Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/481/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Juli 2026, yang didasarkan pada hasil gelar perkara komprehensif pada 2 Juli 2026.


​Peristiwa  ini terjadi pada 19 Januari 2026 di sebuah rumah di wilayah Kedungreja. Alvin Lubis yang menjadi korban pengeroyokan secara brutal oleh sejumlah oknum pelaku. Usai kejadian, korban yang dalam kondisi trauma dan luka-luka langsung dilarikan dan diamankan ke Polsek Kedungreja.


​Tak tinggal diam, korban secara resmi melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polresta Cilacap pada 19 Januari 2026 dengan Nomor Laporan Pengaduan: STTP/46/I/2026/SPKT/Resta Cilacap.


​Di bawah penanganan intensif Unit 5 Sat Reskrim Polresta Cilacap,yang dipimpin oleh AKP Karsito, S.H., M.M. dan Aiptu Budi Haryanto, S.Sos.,serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti awal dilakukan hingga akhirnya kasus ini dinaikkan statusnya secara formal. Dokumen penetapan tersebut ditandatangani oleh Ipda Dr. Iwan Hertanto, S.H., M.H. selaku Kaur Bin Ops atas nama Kapolresta Cilacap dan Kasat Reskrim.


​Naiknya status perkara ini menjadi angin segar sekaligus ujian profesionalisme bagi Polresta Cilacap. Publik kini menanti langkah cepat penyidik untuk segera mengumpulkan alat bukti tambahan dan menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.


​Saat ditemui di kediamannya, Alvin Lubis mengungkapkan rasa terima kasih atas perkembangan kasus ini, namun ia menegaskan bahwa perjuangannya belum selesai.


​"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.


 Harapan besar kami, seluruh terduga pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan dijerat hukuman seberat-beratnya sesuai pasal hukum yang berlaku. 


Kami hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya," tegas Alvin saat memberikan keterangan kepada media.(Tim/Red)


Editor: Redaksi