​𝐑𝐀𝐉𝐀 𝐓𝐄𝐆𝐀! 𝐁𝐔𝐏𝐀𝐓𝐈 𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒 𝐀𝐁𝐀𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐎𝐌𝐀𝐒𝐈 𝐊𝐄𝐓𝐈𝐆𝐀: 𝐃𝐈𝐆𝐀𝐉𝐈 𝐔𝐀𝐍𝐆 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓, 𝐓𝐀𝐏𝐈 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐈𝐒𝐔 𝐀𝐓𝐀𝐒 𝐃𝐔𝐆𝐀𝐀𝐍 𝐌𝐀𝐅𝐈𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐀𝐇 𝐊𝐀𝐒 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐏𝐀𝐆𝐄𝐑𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆!

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦  – 8 Juni 2026 Sikap keras kepala dan aksi bungkam yang dipertontonkan oleh Bupati Banyumas, Drs. H. SADEWO TRI LASTIONO, M.M., memicu kemarahan mendalam di tengah masyarakat. Setelah dengan sengaja mengabaikan Surat Teguran Hukum (Somasi) Pertama dan Kedua, kini Bupati Banyumas kembali memilih "tuli dan bisu" terhadap Surat Teguran Hukum Ketiga (Somasi Terakhir) Nomor: 06/TH.3-Bup.BMS/AW/VI/2026 yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Advokat ANANTO WIDAGDO & PARTNERS pada 4 Juni 2026.


​Pengabaian berulang kali ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistemik atau bahkan keterlibatan dalam skandal pencaplokan aset ilegal tanah kas Desa Pageralang (Pasar Buntu) yang merugikan negara dan memiskinkan warga desa.


​Konstitusi Tegas: Kepala Daerah Wajib Melayani, Bukan Membangkang!


​Kuasa Hukum menegaskan bahwa secara konstitusional, berdasarkan semangat otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Bupati sama sekali tidak memiliki tugas atau hak untuk bersikap abai, tidak peduli, apalagi menelantarkan hak-hak rakyatnya.


​"Tugas pokok kepala daerah yang digaji oleh tetesan keringat dan uang rakyat adalah wajib melayani masyarakat, mengurus otonomi daerah dengan bersih, serta meningkatkan kesejahteraan warga—bukan justru menjadi pelindung bagi hilangnya aset-aset produktif milik desa!" tegas pernyataan hukum tersebut.


​Sikap bebal Bupati Banyumas ini dinilai telah melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 47 dan Pasal 52 yang mengancamnya dengan sanksi teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan. Tidak hanya itu, ia juga diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52 dengan ancaman pidana kurungan karena dengan sengaja menyembunyikan informasi publik terkait konflik agraria ini.


​Aroma Busuk Dugaan Korupsi dan Maladministrasi Penerbitan Sertifikat Cacat Hukum


​Kasus ini mencuat akibat terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas secara sepihak di atas lahan Pasar Buntu, yang secara historis dan administratif merupakan tanah kas milik Desa Pageralang.


​Somasi terakhir ini membeberkan dugaan-dugaan pelanggaran pidana yang sangat menohok:


​Dugaan Manipulasi Data & Ukur Tanpa Izin: Proses pengukuran tanah kas desa melibatkan pihak luar (Desa Sidamulya) secara ilegal sehingga melanggar asas kecermatan administrasi pemerintahan.


​Dugaan Persekongkolan dan Maladministrasi: Sertifikat Hak Pakai Pemkab terbit di tengah-tengah sengketa hak yang belum selesai, tanpa adanya musyawarah desa, persetujuan Gubernur, maupun uang ganti rugi yang sah kepada Desa Pageralang.


​Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun: Tindakan Pemkab Banyumas menguasai lahan secara melawan hukum demi retribusi pasar dan keuntungan sepihak dinilai memenuhi unsur Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pengalihan tanah negara/rumah orang lain secara ilegal.


​Jeritan Hati Rakyat: "Pak Presiden Prabowo, Tolong Bertindak!"

​Melihat kesewenang-wenangan ini, gelombang keprihatinan dan mosi tidak percaya dari warga Banyumas kian tak terbendung. Salah seorang warga masyarakat Banyumas yang menolak disebutkan namanya demi keamanan diri, mengungkapkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam saat diwawancarai oleh awak media.


​"Kami sangat prihatin dan menyayangkan tindakan Bupati. Rakyat kecil mengadu lewat kuasa hukum resmi saja diabaikan, somasi hukum sampai tiga kali dianggap angin lalu! Seolah-olah dia kebal hukum dan tidak butuh rakyat lagi setelah duduk di kursi kekuasaan. Kalau Bupati sudah tidak mau mendengar rakyatnya sendiri, kudu nya (seharusnya) dengan adanya pemberitaan yang tajam ini, Bapak Presiden bisa mendengar langsung jeritan kami dan segera turun tangan bertindak! Harapan kami hanya pada ketegasan Pemerintah Pusat untuk menyapu bersih oknum-oknum yang mengabaikan hak rakyat seperti ini," cetus warga tersebut dengan nada geram dan penuh harap.


​Batas Waktu 3 Hari: Siap Seret ke Jalur Pidana dan PTUN!

​Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu terakhir selama 3 (tiga) hari sejak surat diterima agar Bupati Banyumas memberikan tanggapan konkret. Jika dalam 3 hari ke depan Bupati Drs. H. SADEWO TRI LASTIONO, M.M. masih bersikap angkuh dan membisu, maka Kuasa Hukum bersama rakyat Banyumas memastikan akan mengambil langkah hukum represif, baik melaporkan dugaan pidana ke pihak berwajib maupun menggugat maladministrasi ini ke PTUN.


​Surat somasi terakhir ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Desa, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kantah Kabupaten Banyumas guna mengawal pengusutan skandal tanah kas desa ini sampai ke akar-akarnya. (TIM/Red)