𝐍𝐈𝐀𝐒 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Wajah penegakan hukum di Kepulauan Nias, khususnya di Kabupaten Nias Utara, dinilai tengah berada di titik nadir yang memprihatinkan. Mandeknya penanganan sejumlah kasus kriminal berat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, ditambah dengan dugaan kesalahan pengelolaan dan tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias, memicu gelombang protes dan kecaman keras dari elemen masyarakat serta tokoh pemuda daerah.

 

Trio Yuvenus Zega, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Nias (Demisioner Ketua MPM-UNIAS) sekaligus tokoh pemuda putra daerah Nias Utara, secara terbuka menyatakan kegeraman mendalamnya. Ia menilai lambatnya pengungkapan kasus-kasus pembunuhan yang mengerikan hingga kini dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, adalah bukti nyata ketidakadilan yang terjadi di bawah kepemimpinan Polres Nias.

 

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara lugas dan penuh kritik tajam, Trio Yuvenus Zega, yang akrab disapa Venn, membeberkan dua potret kelam penegakan hukum yang menjadi sorotan publik namun tidak kunjung terang benderang penyelesaiannya.

 

Dua Kasus Besar Belum Terungkap, Mencoreng Wajah Hukum

 

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah Tragedi Kemahasiswaan tahun 2021, menyangkut meninggalnya mahasiswa eks IKIP Gunungsitoli berinisial RDZ. Empat tahun telah berlalu sejak jasad korban yang merupakan warga Desa Umbubalodano ditemukan dengan indikasi kuat menjadi korban pembunuhan. Namun, hingga detik ini, institusi Polres Nias dinilai gagal total. Tidak ada kemajuan berarti, tidak ada identifikasi pelaku, apalagi penangkapan terhadap dalang di balik hilangnya nyawa calon intelektual muda tersebut. Ketiadaan progres penyidikan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang sangat melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat luas.

 

Kasus kedua yang menghentak publik baru saja terjadi pada Mei 2026 lalu, yakni kematian pelajar perempuan bernama Agnes Jance Zebua (AJZ) di wilayah Alasa Talu Muzoi, Nias Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, almarhumah dipastikan tewas akibat pembunuhan. Namun, alih-alih menunjukkan profesionalisme dalam memburu pelaku utama, penanganan kasus ini justru dinodai skandal berat.

 

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat, tergambar jelas dugaan tindakan intimidasi, intervensi fisik, penyiksaan, hingga pemukulan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Nias terhadap salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

 

"Institusi kepolisian dibayar menggunakan uang rakyat untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan untuk berubah menjadi mesin penyiksa bagi saksi yang sejatinya berniat membantu mengungkap kebenaran! Ini adalah bentuk degradasi moral penegakan hukum yang sangat memalukan," tegas Trio Yuvenus Zega dengan nada kecewa yang mendalam.

 

Indikasi Diskriminasi Berdasarkan Status Sosial

 

Dari dua kasus besar tersebut, Trio menegaskan terlihat jelas adanya potret buram penegakan hukum yang mencerminkan ketimpangan. Ia menuding adanya indikasi kuat terjadinya marginalisasi sistemik dengan pola: Hukum Tumpul ke Atas, namun Tajam ke Bawah.

 

"Kami melihat pola yang sama. Ketika korban berasal dari kalangan rakyat biasa, mahasiswa, atau masyarakat kecil yang tidak memiliki modal sosial dan finansial kuat, penanganan perkara cenderung berjalan di tempat, lambat, sengaja dipersulit, bahkan dipeti-eskan begitu saja. Sebaliknya, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum seolah hanya menjadi jargon pemanis di atas kertas akademik semata. Kita tidak boleh membiarkan hukum di Nias ini tunduk pada kuasa status dan kelas sosial!" tegasnya berapi-api.

 

Ia juga menyampaikan rasa empati dan dukacita mendalam kepada keluarga almarhum RDZ dan almarhumah Agnes Jance Zebua. Menurutnya, keluarga korban harus menanggung beban psikologis ganda: kesedihan mendalam karena kehilangan anggota keluarga tercinta, sekaligus harus berjuang menembus tembok tebal ketidakadilan untuk mendapatkan kebenaran.

 

Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Dikecam Keras

 

Melihat kegagalan beruntun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, Trio Yuvenus Zega mengecam keras kinerja pimpinan Polres Nias. Ia menyayangkan sikap ketidaktegasan dan lemahnya fungsi manajerial serta pengawasan dari Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P.

 

Menurutnya, kepemimpinan Kapolres telah gagal mengomandoi jajarannya. Kasus pembunuhan dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, sementara di sisi lain justru membiarkan anggotanya bertindak represif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap saksi.

 

Kecaman juga ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H. Trio menilai Kasat Reskrim tidak sigap, tidak taktis, dan gagal total dalam mengerahkan instrumen penyelidikan yang presisi untuk mengungkap aktor intelektual maupun pelaku utama di balik kematian RDZ dan AJZ.

 

Tuntutan Mendesak: Copot Pimpinan & Usut Oknum Penyiksa

 

Atas segala kegagalan dan pelanggaran yang terjadi, Trio Yuvenus Zega menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan tertinggi kepolisian, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara:

 

1. Mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim: Keduanya dinilai tidak bertanggung jawab, tidak amanah, serta gagal total dalam mengemban tugas pokok kepolisian di wilayah hukum Nias, sehingga harus segera diberhentikan dari jabatan.

2. Usut Tuntas Oknum Penyidik Penyiksa: Menuntut Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat hingga memecat oknum-oknum penyidik yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pemukulan terhadap saksi kasus Alasa Talu Muzoi. Langkah ini mutlak diperlukan untuk memulihkan nama baik institusi Polri yang sudah tercoreng.

 

"Jika Polres Nias sudah tidak mampu lagi menegakkan keadilan dan justru memproduksi rasa ketakutan di tengah masyarakat melalui tindakan represif, maka reformasi total di tubuh Polres Nias bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak. Kami tidak akan tinggal diam melihat darah putra-putri daerah Nias Utara tertumpah tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang berkeadilan," pungkas Trio Yuvenus Zega mengakhiri pernyataannya.

 

(Tim Redaksi)