𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Kasus dugaan tindak pidana penipuan berskala besar kembali menyedot perhatian publik di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Seorang warga berinisial Tukinah, yang akrab disapa Uki, mengaku menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp1.732.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah). Kasus ini diduga kuat melibatkan seorang oknum berinisial MS.
Merespons kerugian masif yang dialami korban, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya (AMJ), Aril Gondrong, mengambil langkah tegas. Pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pengusaha yang berkantor di Jalan Raya Nasional III No. 111, Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas tersebut secara langsung mendampingi Tukinah untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil guna memastikan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas peristiwa merugikan yang dialaminya.
Kronologi Kerugian: Akumulasi Transaksi di Luar Kesepakatan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, total kerugian sebesar Rp1,732 miliar tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah transaksi keuangan antara korban dan terduga pelaku MS. Di tengah jalan, transaksi-transaksi tersebut diduga sengaja dijalankan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga akhirnya mengarah pada indikasi tindak pidana penipuan.
"Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada korban. Tujuannya jelas, agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional oleh aparat penegak hukum. Semua pihak tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Aril Gondrong saat memberikan keterangan resmi.
Aril juga menambahkan bahwa pendampingan dari PT AMJ ini semata-mata dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum Tukinah terlindungi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh dan Edukasi Publik
Mengingat angka kerugian yang sangat besar, pihak korban berharap aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh fakta dan bukti yang tersedia di lapangan.
Berkaca dari kasus ini, masyarakat juga diimbau untuk jauh lebih berhati-hati dan selektif saat melakukan transaksi keuangan bernilai besar. Sangat penting untuk memastikan setiap perjanjian formal dan dokumen pendukung memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan demi menghindari potensi penipuan di kemudian hari.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Sesuai dengan prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang dijamin oleh hukum, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya di pengadilan. Pihak terkait juga diberikan ruang sepenuhnya untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers.(TIM/Red)
