​INVESTASI ATAU PENYELUNDUPAN AMBISI? POLEMIK BANGUNAN BERORNAME KELENTENG DI KAWASAN MANDEH MENYALAKAN REAKSI MASYARAKAT ADAT

ππ€πˆππ€π, 𝐦𝐞𝐝𝐒𝐚𝐫𝐞𝐚π₯𝐒𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦— Komitmen menjaga kesucian falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di tanah Minangkabau kembali diuji.


 Sebuah polemik tajam menyeruak di Kawasan Wisata Mandeh, Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.


 Sebuah proyek properti milik PT. Lautan Mas Teguh Abadi kedapatan membangun gedung yang secara visual sangat menyerupai kelenteng atau rumah ibadah Tionghoa, memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena dinilai sebagai bentuk "penyelundupan" fungsi bangunan di atas kertas perizinan.


​Berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-130107-23102025-006, pihak korporasi mengantongi izin untuk membangun Private Office Owner (Kantor Pribadi) dan fasilitas wisata rekreasi. Proyek ini berdiri di atas lahan seluas 301.200 dengan luas bangunan fisik 133,2.

​Namun, realitas di lapangan berbicara lain. 


Desain arsitektur bangunan tersebut justru menampilkan ornamen, tiang naga, dan atap khas kelenteng yang kental.


 Ketidaksesuaian yang mencolok ini memancing kritik pedas: Apakah izin kantor pribadi ini hanya modus legalitas untuk meloloskan bangunan yang sejak awal dirancang demi agenda lain?


​Manipulasi visual ini memantik respons keras dari lembaga legislatif di tingkat daerah maupun provinsi. 


Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi yang digelar DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada 18 Mei 2026, Ketua DPRD Darmansyah mengeluarkan rekomendasi darurat. DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk mengawasi ketat investor dan memaksa PT. Lautan Mas Teguh Abadi melakukan renovasi total guna menghilangkan ornamen kemiripan kelenteng tersebut.


​Gelombang penolakan semakin solid setelah DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar hearing resmi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Aktivis Perempuan,dan Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI). Dalam surat resmi Nomor 100.1.4.2/1662/Persid/2026 yang dilayangkan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM, menegaskan dua poin krusial:


​Pemkab Pesisir Selatan TIDAK PERNAH menerbitkan izin untuk pembangunan kelenteng atau rumah ibadah non-Muslim di Kawasan Wisata Mandeh.


​Bangunan yang memicu polemik tersebut HARUS dikembalikan secara mutlak ke fungsi asalnya sesuai dokumen perizinan.


​DPRD Sumbar menyatakan bahwa masyarakat Sumatera Barat sangat terbuka dan mendukung investasi yang masuk untuk memajukan pariwisata daerah. Namun, keterbukaan tersebut jangan sekali-kali disalahartikan sebagai kelemahan yang bisa dimanfaatkan investor untuk mengabaikan nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat setempat, serta regulasi hukum yang berlaku.


​Surat peringatan keras ini tercatat telah mendarat di meja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar per 26 Mei 2026 dan Setda Pesisir Selatan pada 2 Juni 2026. Kini, bola panas berada di tangan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pesisir Selatan. 


Publik menunggu tindakan nyata dan ketegasan kepala daerah: Apakah berani mengeksekusi aturan demi marwah adat, atau membiarkan investor besar mendikte aturan di Kawasan Mandeh?

(Yung,***)